Gubernur Jabar Minta Kepala Daerah Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata maupun perumahan di kawasan hutan dan perkebunan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.

Bacaan Lainnya

Instruksi itu dituangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur yang akrab disapa KDM itu menegaskan pemerintah daerah harus lebih proaktif menjaga kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah fungsi menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi Mulyadi, Minggu (10/05/2026).

Menurutnya, pembangunan yang tidak terkendali di kawasan konservasi dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan memperbesar ancaman bencana di sejumlah daerah di Jawa Barat. Karena itu, penghentian izin pembangunan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis lahan.

Kebijakan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Dalam aturan itu, pemerintah provinsi menegaskan perlunya pengawasan terhadap penggunaan lahan demi menjaga keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi lingkungan hidup.

Selain pengawasan, pemerintah provinsi juga menekankan upaya pemulihan fungsi lahan yang terlanjur berubah melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik lahan.

Pemprov Jawa Barat menyebut pengendalian alih fungsi lahan akan didukung melalui penyediaan sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan untuk mendukung proses pengawasan dan pemulihan kawasan terdampak.

Di sisi lain, kebijakan penghentian izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan berpotensi memunculkan perhatian dari pelaku usaha sektor properti dan pariwisata. Sebab, sejumlah wilayah di Jawa Barat selama ini berkembang pesat melalui pembangunan destinasi wisata alam maupun kawasan hunian di daerah pegunungan dan perkebunan.

Namun pemerintah menilai pengendalian pembangunan tetap diperlukan agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Pemprov Jabar menegaskan pembangunan tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan tata ruang dan tidak merusak fungsi konservasi lahan.

Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan di sejumlah daerah Jawa Barat yang dalam beberapa tahun terakhir kerap mengalami banjir dan longsor saat musim hujan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan pengendalian alih fungsi lahan dapat dijalankan secara konsisten oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain menjaga kawasan konservasi, kebijakan itu diharapkan mampu menekan risiko bencana sekaligus menciptakan pembangunan yang lebih berkelanjutan di Jawa Barat.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *