Harta Kekayaan Kadis Disbudpar OKI Capai Rp 1,8 Miliar, Sejumlah Data Aset Tercatat Janggal

SERGAP.CO.ID

KAB. OKI, || Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahmadin Ilyas, melaporkan harta kekayaannya terakhir kali per tanggal 31 Desember 2024. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan yang dimiliki pejabat tersebut mencapai Rp 1.895.389.000.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam perbandingan data laporan tahun 2023 dan 2024, tercatat sejumlah hal yang menjadi sorotan publik. Terdapat perubahan nilai yang signifikan pada beberapa pos aset yang dinilai tidak wajar.

Salah satu yang mencolok adalah pos kas dan setara kas. Pada laporan tahun 2023, tercatat hanya sebesar Rp 118.000, namun melonjak drastis menjadi Rp 318.089.000 pada tahun 2024. Selain itu, terdapat dua aset tanah dan bangunan yang berlokasi di OKI maupun Palembang yang pada laporan 2023 tercatat, namun sempat tidak muncul di laporan 2024 dan kemudian tercatat kembali sebagai entri baru.

Kejanggalan juga terlihat pada penilaian aset kendaraan. Tercatat kepemilikan motor jenis Vespa Matic tahun produksi 2021 yang dinilai hanya Rp 4.500.000. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah harga pasar yang sebenarnya.

Secara rinci, harta kekayaan Ahmadin Ilyas didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai total Rp 1.350.000.000 pada tahun 2024, atau mengalami kenaikan sekitar 7,14 persen dibanding tahun sebelumnya. Aset tersebut meliputi tanah seluas 603 M2 di OKI, tanah dan bangunan di Palembang seluas 143 M2/158 M2, serta tanah dan bangunan seluas 526 M2/134 M2 di OKI yang dilaporkan sebagai warisan.

Untuk alat transportasi, tercatat mobil Honda HRV tahun 2016 senilai Rp 190.000.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 32.000.000 yang juga mengalami kenaikan sekitar 43,86 persen. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya kewajiban berupa hutang sebesar Rp 600.000.000.

Merespons temuan data tersebut, Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menilai bahwa laporan harta kekayaan merupakan instrumen vital untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Menurut Yovi, setiap pejabat wajib melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 21 yang mewajibkan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas.

“Kami melihat adanya lonjakan nilai kas yang sangat signifikan dalam waktu singkat, serta penilaian aset kendaraan yang nilainya jauh di bawah harga wajar di pasaran. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan perlu dijelaskan secara transparan,” ujar Yovi Meitaha kepada awak media, Rabu (06/05/2025).

Yovi menegaskan, kondisi data yang tidak sesuai dengan realitas tersebut berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.

“Jika terdapat data yang dianggap tidak wajar atau tidak masuk akal, maka hal tersebut patut untuk dikonfirmasi dan ditelusuri kebenarannya. Masyarakat berhak mengetahui informasi yang akurat terkait kekayaan penyelenggara negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Yovi menyampaikan bahwa diperlukan kepastian hukum yang tegas terkait pelaporan LHKPN. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kami berpendapat penting adanya mekanisme pengawasan yang kuat, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun hukum bagi mereka yang tidak melaporkan hartanya sesuai fakta. Termasuk juga aturan yang mengatur tentang illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar,” tambahnya.

Oleh karena itu, SPM Sumsel mendesak agar pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Daerah dapat melakukan verifikasi serta pemeriksaan lebih mendalam terhadap laporan LHKPN tersebut.

“Kami meminta agar dilakukan audit atau cek silang terhadap data ini. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku jika memang ditemukan indikasi ketidakpatuhan. Transparansi harus dijaga agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutup Yovi.

(Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *