P3B Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan “Celah Gelap” Dana Pokir DPRD Banten

SERGAP.CO.ID

BANTEN, ||  Mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang sejatinya dirancang sebagai jembatan aspirasi masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Di Provinsi Banten, Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) melontarkan kritik tajam atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, seraya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh, (26/04/2029).

Bacaan Lainnya

Ketua P3B, Arip Wahyudin, menegaskan bahwa secara normatif, Pokir memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir merupakan instrumen penyaluran aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota legislatif dan diintegrasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Secara prosedural, usulan Pokir melalui tahapan yang ketat—mulai dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), verifikasi Sekretariat DPRD, hingga pembahasan bersama Bappeda dan TAPD. Dalam kerangka ideal, ini adalah sistem yang transparan dan akuntabel,” ujar Arip dalam keterangannya, Sabtu (26/4).

Namun, di balik kerangka normatif tersebut, P3B mengaku menemukan indikasi praktik yang menyimpang. Dugaan intervensi dalam penunjukan kontraktor, mark-up anggaran, hingga proyek infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi menjadi catatan kritis organisasi tersebut.

“Realitas di lapangan menunjukkan adanya dugaan praktik pinjam bendera perusahaan, proyek yang dilaporkan selesai 100 persen namun kualitasnya rendah, serta intervensi terhadap dinas teknis demi kepentingan tertentu,” kata Arip.

P3B secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan. Menurut mereka, pengawasan internal belum cukup efektif untuk menutup celah penyimpangan dalam skema Pokir.

Dalam perspektif yang lebih luas, kritik ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah kasus serupa di daerah lain memperlihatkan pola yang berulang. Di Magetan, misalnya, penetapan tersangka terhadap pimpinan dan anggota DPRD terkait dana Pokir memperkuat dugaan adanya kerentanan sistemik dalam mekanisme ini.

Meski demikian, penting untuk menempatkan seluruh tudingan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Provinsi Banten maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut, seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Sekretariat DPRD.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih diperlukan guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. Transparansi serta keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar tudingan yang berkembang tidak berhenti sebagai spekulasi, melainkan dapat diuji secara hukum dan administratif.

Secara filosofis, persoalan Pokir menyentuh dilema klasik dalam tata kelola demokrasi: bagaimana memastikan aspirasi rakyat benar-benar terakomodasi tanpa membuka ruang patronase dan rente kekuasaan. Mekanisme yang lahir dari semangat representasi justru berpotensi tergelincir menjadi alat distribusi kepentingan sempit jika pengawasan melemah.

Dalam konteks ini, desakan P3B dapat dibaca sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Namun, validitas tudingan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Publik kini menanti: akankah aparat penegak hukum merespons dengan penyelidikan konkret, atau isu ini kembali menguap di antara kompleksitas birokrasi dan politik anggaran?

(Kasman/Bing)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *