ARM Bongkar Peredaran Obat Keras di Bandung Raya, Desak Penindakan Tanpa Ampun

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Peredaran obat-obatan keras di wilayah Bandung Raya kembali marak pasca Lebaran Idulfitri 2026. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak karena dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi muda.

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut salah satunya datang dari Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun.

Ia menyampaikan keprihatinannya saat menghadiri kegiatan halal bihalal yang digelar salah satu organisasi kemasyarakatan di sebuah hotel di pusat Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Menurut Furqon, fenomena ini menjadi tanda tanya besar karena sebelumnya peredaran obat keras sempat mereda selama bulan Ramadan.

Namun, pasca Lebaran, obat-obatan tersebut justru kembali beredar secara bebas di sejumlah titik di Bandung Raya.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada langkah serius untuk menghentikan peredaran obat keras ilegal ini,” tegasnya.

Furqon menegaskan bahwa obat-obatan seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, dan dextro termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter.

Namun faktanya, obat-obatan tersebut kini diduga dijual bebas di kios-kios hingga pinggir jalan tanpa pengawasan.

ARM menilai kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki oleh aparat terkait.

Furqon juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung yang sebelumnya melakukan penggerebekan terhadap penjual obat keras ilegal.

Meski demikian, ia menilai penindakan tersebut belum cukup jika tidak dilakukan secara berkelanjutan.

“Operasi tidak boleh hanya sekali. Harus rutin dan konsisten agar ada efek jera,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, peredaran obat keras ilegal ini diduga banyak menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai konsumen utama.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak masa depan generasi muda.

Selain itu, dampak sosial yang ditimbulkan juga tidak kalah serius, mulai dari meningkatnya potensi konflik hingga tawuran.

Dari sisi kesehatan, konsumsi obat-obatan daftar G secara berlebihan dapat menyebabkan gangguan serius hingga ketergantungan.

Karena itu, ARM mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, termasuk dengan penerapan Undang-Undang Kesehatan.

Furqon juga mendesak Ditnarkoba Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, serta jajaran Polsek di wilayah Bandung Raya untuk meningkatkan intensitas penindakan.

Ia menegaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar dan bandar harus dilakukan secara kontinu, bukan sekadar seremonial.

Di akhir pernyataannya, Furqon mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat-obatan terlarang kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

(R**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *