KAB. NAGAN RAYA, || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan pengecekan dan pengambilan sampel limbah di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ensem Lestari Jaya yang berada di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Senin (9/3/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor: LI-11/II/2026/Reskrim tertanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar aliran sungai yang berada di kawasan perusahaan tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa pengambilan sampel ini merupakan langkah awal kepolisian untuk memastikan kondisi di lapangan serta menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan media terkait dugaan pencemaran lingkungan.
“Pengambilan sampel ini bertujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Nantinya hasil uji laboratorium dari Tim Puslabfor Mabes Polri akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Tim Puslabfor Mabes Polri yang dipimpin oleh AKP Ade Laksono, S.H., selaku Paur Subbid Tokling Bidkimbiofor Puslabfor Mabes Polri melakukan pengambilan sampel dengan didampingi personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Sekira pukul 10.00 WIB, tim tiba di lokasi perusahaan dan melakukan pengecekan terhadap dokumen administrasi serta perizinan perusahaan. Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, tim bersama pihak perusahaan menuju lokasi pembuangan limbah milik PT Ensem Lestari Jaya untuk melakukan pengambilan sampel.
Dalam kegiatan tersebut, tim Puslabfor Mabes Polri mengambil sampel dari enam titik di area pembuangan limbah perusahaan. Sampel yang diambil meliputi air serta material sirtu (pasir dan batu) yang berada di sekitar lokasi pembuangan.
Seluruh sampel tersebut selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pengujian guna mengetahui kandungan limbah dan memastikan ada atau tidaknya unsur pencemaran lingkungan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan serta standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Kegiatan pengambilan sampel limbah tersebut berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung dalam situasi aman serta tertib dengan dukungan dari pihak perusahaan.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak pencemaran.
(Editor : M. Adhar)





