KOTA TASIKMALAYA, || DPRD Kota Tasikmalaya didesak untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian produktif serta penutupan saluran tersier Cikunten dalam proyek pembangunan perumahan. Tindakan ini dinilai krusial untuk menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resort Kota Tasikmalaya dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (25/02/2026). Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas dugaan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Parahiyangan Residensi.
Dalam pertemuan tersebut, Gibas menyoroti dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif yang digunakan untuk pembangunan perumahan. Proyek tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan Gibas, Deni Pujawibawa, menyerahkan berkas serta alat bukti fisik kepada Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya. Bukti tersebut diduga menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan di atas lahan pertanian produktif yang seharusnya dilindungi.
Deni menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan pertanian harus melalui prosedur hukum yang jelas dan ketat. Jika terbukti terjadi pelanggaran, ia meminta agar proyek tersebut dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, alih fungsi lahan tanpa mekanisme yang sah merupakan ancaman serius terhadap ketahanan pangan. Hal ini tidak hanya berdampak pada produksi pangan, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan lingkungan.
Dalam paparannya, Deni menyebut sejumlah regulasi sebagai dasar keberatan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain persoalan lahan, Gibas juga menyoroti dugaan penutupan saluran tersier Cikunten 1 yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketentraman Umum.
Saluran tersier merupakan bagian penting dari jaringan irigasi yang berfungsi menyalurkan air dari saluran sekunder langsung ke petak-petak sawah petani. Saluran ini menjadi ujung distribusi air yang sangat menentukan produktivitas lahan pertanian.
Penutupan saluran tersier tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran air ke lahan pertanian, sehingga dapat menurunkan produktivitas dan merugikan petani.
Selain itu, kondisi tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas, seperti banjir, genangan air, serta kerusakan ekosistem di wilayah sekitar.
Deni menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, termasuk DPRD sebagai lembaga pengawas. Ia meminta agar tidak ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran.
Dalam audiensi itu, Gibas juga menyinggung keterlibatan sejumlah instansi dalam proses perizinan proyek, seperti ATR/BPN yang menerbitkan izin lokasi dan sertifikat tanah.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup disebut telah mengeluarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Balai Wilayah Sungai (BWS) yang memberikan rekomendasi teknis.
Gibas berharap Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Mereka juga mendesak DPRD untuk segera melakukan investigasi mendalam serta mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penghentian proyek jika terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Perumahan Parahiyangan Residensi menyatakan bahwa kliennya telah menjalankan proses pembangunan berdasarkan perizinan dari instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, dan siap mengikuti ketentuan hukum serta melakukan perbaikan apabila ditemukan pelanggaran.
(Rizal)






