Diduga Alergi Media, Kepsek SMKN 1 Kadipaten Majalengka Blokir Kontak Wartawan

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Kepala Sekolah SMKN 1 Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Arsadi, S.Pd., M.Pd., menjadi sorotan publik setelah diduga memblokir nomor kontak awak media yang berupaya melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu di lingkungan sekolah.

Bacaan Lainnya

Tindakan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak karena dinilai tidak mencerminkan sikap keterbukaan seorang pejabat publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Sebagai pimpinan lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk membangun komunikasi yang baik, baik secara internal birokrasi maupun dengan masyarakat eksternal, termasuk media massa.

Namun, sikap yang dianggap menutup ruang komunikasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan.

Sebelumnya, SMKN 1 Kadipaten Kabupaten  Majalengka sempat menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan produksi air mineral di lingkungan sekolah yang belum memenuhi perizinan sesuai ketentuan.

Dugaan tersebut mengemuka karena aktivitas produksi air mineral disebut-sebut belum dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan penting, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk air mineral tersebut diketahui beredar di lingkungan sekolah dan dikonsumsi oleh siswa serta tenaga pendidik, meskipun tidak dipasarkan secara luas ke luar sekolah.

Ketua Aliansi Rakyat Menggugat, Mujahid Bangun, turut angkat bicara dan mengkritik keras dugaan aktivitas tersebut.

Ia menegaskan bahwa jangan sampai kegiatan di lingkungan pendidikan justru terkesan sebagai upaya mencari keuntungan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai terkesan ada pembodohan publik demi meraup keuntungan dari lingkungan sekolah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama siswa datang ke sekolah adalah untuk belajar, bukan untuk terlibat dalam aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan regulasi pemerintah.

Menurutnya, penggunaan dalih kegiatan pembelajaran tidak dapat dibenarkan apabila tidak disertai dengan pemenuhan izin resmi dan standar yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IX, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

(M.Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *