KUPANG, || Dinamika pelaksanaan proyek preservasi jalan Inpres Desa Tertinggal (IDT) di kawasan Fatukoa, Nusa Tenggara Timur, menjadi studi kasus penting mengenai sinkronisasi perencanaan infrastruktur, batas administrasi wilayah, serta transparansi pelaksanaan proyek berbasis APBN.
Proyek senilai Rp22,2 miliar pada ruas Totus Nau–Molo Sujan–Molo Oetun tersebut dilaksanakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group dengan total usulan panjang penanganan 3,7 kilometer. Namun dalam implementasinya, muncul polemik terkait ruas sepanjang kurang lebih 400 meter yang dinilai berada di wilayah administratif Kabupaten Kupang tetapi belum tertangani pekerjaan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Molo Oetun, Imanuel Adonis, menegaskan bahwa protes yang disampaikan masyarakat memiliki dasar faktual. Menurutnya, papan informasi proyek di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan lokasi pekerjaan aktual.
“Yang menjadi persoalan itu di papan nama lain, tetapi pengerjaan di lokasi lain, bahkan disebut melewati batas administrasi. Sementara sekitar satu kilometer di wilayah kami belum dikerjakan,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat adat mengakui masih menaruh kepercayaan terhadap komitmen pihak balai jalan yang sebelumnya menyatakan ruas tersebut akan menjadi prioritas penanganan.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah setempat, Junto, menjelaskan bahwa terjadi penyesuaian nilai anggaran dari Rp22 miliar menjadi Rp16 miliar dengan pertimbangan teknis dan keterbatasan waktu pelaksanaan. Faktor cuaca serta sisa waktu satu bulan menjelang akhir tahun anggaran menjadi variabel krusial dalam pengambilan keputusan segmentasi pekerjaan.
“Dengan sisa waktu satu bulan dan kondisi cuaca saat itu, kami harus menghitung kemampuan kontraktor agar pekerjaan tidak molor hingga tahun anggaran berikutnya. Pekerjaan dilakukan per segmen, satu segmen diselesaikan lebih dahulu, baru dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, total usulan panjang ruas tetap 3,7 kilometer. Segmen sekitar 400 meter yang belum tertangani telah dimasukkan dalam daftar usulan lanjutan dan akan kembali didorong saat sistem aplikasi pengajuan program dibuka.
“Ia menegaskan, ruas yang belum tertangani harus menjadi skala prioritas dalam usulan berikutnya. Pemerintah daerah, baik Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang, diminta aktif mengawal proses pengajuan melalui sistem aplikasi yang dikelola balai sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum untuk pendanaan dari APBN,” katanya.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari DPRD. Sekretaris Komisi IV DPRD setempat, Ana Waha Kolin, menyatakan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan melakukan uji petik langsung di lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Hari ini kami melaksanakan uji petik sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat. Kami sebagai wakil rakyat wajib memfasilitasi aspirasi ini,” ujarnya.
Polemik ini kembali menegaskan urgensi integrasi data spasial, kejelasan batas administrasi, serta konsistensi antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik proyek. Dalam perspektif tata kelola infrastruktur, transparansi informasi dan partisipasi publik menjadi prasyarat agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat secara merata, tanpa menimbulkan ketegangan sosial di wilayah perbatasan administratif.
(Desy)






