KOTA BIMA || Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo, S.H., mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu,(18/2/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan yakni PRD (29), seorang ibu rumah tangga, dan SY (37), wiraswasta, Keduanya merupakan warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat netto 0,29 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga korek api, satu kaca, lima sendok pipet, satu KTP, satu unit handphone Samsung A17, satu unit handphone Vivo Y17, dua dompet, satu alat hisap bong, serta uang tunai sebesar Rp1.338.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Desa Bugis, Kecamatan Sape. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1).
Setelah memastikan target, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan, Dua terduga pelaku diamankan saat berada di depan kos-kosan di Desa Bugis, dari hasil penggeledahan terhadap PRD, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(Reporter: Sukirman)






