Diduga Kebal Hukum, Tambang Galian C di Banyuwangi Diminta Segera Ditindak

SERGAP.CO.ID

KAB. BANYUWANGI, ||  Aktivitas tambang galian C di kawasan Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga dikelola oleh pihak berinisial HR, menuai sorotan publik karena disinyalir beroperasi tanpa izin resmi, Sabtu (07/02/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan pertambangan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga sekitar, serta menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah jika terbukti tidak mengantongi perizinan yang sah.

Pantauan di lapangan menunjukkan antrian dump truk bermuatan pasir dan tanah keluar-masuk lokasi tambang hampir setiap hari untuk mengangkut material galian.

Sejumlah warga setempat mengeluhkan intensitas lalu lintas kendaraan berat yang menyebabkan debu beterbangan, kebisingan, serta kerusakan jalan lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Selain itu, warga menyebut tidak menemukan papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) maupun keterangan dokumen lingkungan yang seharusnya dipasang secara terbuka di area operasional tambang.

“Kalau memang legal, seharusnya izinnya dipasang jelas. Ini terkesan dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Masyarakat pun mendesak Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan penertiban guna memastikan legalitas operasional tambang tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Ketentuan tersebut juga mencakup larangan terhadap pihak yang menampung, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 161.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Harimau Banyuwangi turut angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Padang Bulan, Desa Benelan Kidul.

LSM tersebut secara terbuka mendesak Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. untuk memanggil dan memproses pihak pengelola tambang berinisial HR sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan galian C tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

(Team)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *