SERGAP.CO.ID
KAB. OKI, || Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berkomitmen mempercepat penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis data sebagai fondasi reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjamin kepastian jenjang karier ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab OKI.
Komitmen itu ditegaskan Bupati OKI H. Muchendi dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Manajemen Talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI, Jumat (6/2/2026), dan diikuti jajaran pimpinan daerah serta ribuan ASN secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Muchendi menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan pilar utama reformasi birokrasi karena menjamin pengelolaan ASN yang objektif, profesional, dan berbasis kinerja.
“Manajemen talenta ini adalah fondasi reformasi birokrasi. Pemerintah daerah membutuhkan talenta-talenta andal yang dihasilkan melalui sistem merit untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas,” ujarnya.
Menurut Muchendi, melalui manajemen talenta, pengisian jabatan tidak lagi bersifat subjektif, melainkan didasarkan pada kinerja dan potensi ASN yang terukur secara sistematis.
Ia menambahkan bahwa penerapan sistem tersebut juga berdampak pada efisiensi waktu dan anggaran dalam proses seleksi dan pengembangan jabatan.
“Ini bukan hanya efisiensi waktu, tetapi juga efisiensi anggaran, dan sangat membantu pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI Antonius Leonardo menyampaikan bahwa secara nasional penerapan manajemen talenta ASN ditargetkan rampung pada 2029, namun Pemkab OKI memilih melakukan percepatan.
“Kami tidak ingin menunggu hingga 2029. Dengan dukungan penuh Bupati OKI dan BKN Regional VII Palembang, target kami manajemen talenta ASN di Pemkab OKI dapat diselesaikan sebelum Lebaran 2026,” ujarnya.
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni, menegaskan bahwa manajemen talenta bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis membangun birokrasi yang profesional dan berdaya saing.
Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut menggunakan pemetaan sembilan kotak (nine box) sebagai dasar pengambilan kebijakan kepegawaian, sehingga penilaian jabatan didasarkan pada kinerja dan potensi ASN, bukan kedekatan personal.
Menurut Heni, manajemen talenta merupakan investasi jangka panjang yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.
(Wandriansyah)






