KAB. PURWAKARTA, || PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang menangani pembangunan infrastruktur, untuk mulai melaksanakan kegiatan pembangunan sejak akhir triwulan pertama tahun 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Om Zein sebagai langkah strategis mengubah pola pembangunan daerah agar lebih efektif dan berkualitas, terutama dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem.
Om Zein menegaskan, seluruh proses pembangunan infrastruktur di Purwakarta harus sudah mulai berjalan sejak awal tahun, sehingga tidak lagi menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Biasanya curah hujan tinggi terjadi di empat bulan akhir tahun dan dua hingga tiga bulan di awal tahun. Karena itu, siklus pembangunan harus diubah. Jangan lagi dikejar di akhir tahun,” ujar Om Zein, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang proyek infrastruktur ditargetkan mulai Februari, sementara pelaksanaan fisik sudah bisa dimulai pada Maret agar pekerjaan berlangsung di kondisi cuaca yang lebih mendukung.
Menurut Om Zein, pembangunan infrastruktur yang dipaksakan saat curah hujan tinggi berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan menimbulkan banyak kendala teknis di lapangan.
“Kalau hujan tinggi, membangun jalan kualitasnya tidak maksimal, bangunan juga banyak terkendala. Akhir tahun seharusnya fokus pada perencanaan, bukan pembangunan fisik,” tegasnya.
Selain itu, Om Zein juga meminta Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, untuk turut membantu koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan agar berjalan tepat waktu dan sesuai standar.
“Saya minta Wabup ikut membantu pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaan pembangunan tepat sasaran dan tepat waktu,” katanya.
Sejalan dengan percepatan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga menerapkan kebijakan baru dalam mekanisme pembayaran proyek infrastruktur mulai tahun 2026.
Om Zein menegaskan, seluruh pembayaran proyek barang dan jasa, khususnya infrastruktur, hanya dapat dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Daerah.
“Mulai tahun ini, pembayaran pekerjaan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Inspektorat. Tidak ada lagi kompromi,” ujar Om Zein.
Ia mencontohkan, apabila nilai kontrak proyek sebesar Rp1 miliar, namun volume pekerjaan yang terpasang di lapangan hanya senilai Rp800 juta, maka pembayaran dilakukan sesuai hasil riil tersebut.
“Kalau terpasangnya Rp800 juta, maka yang dibayarkan Rp800 juta sesuai rekomendasi Inspektorat,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Om Zein, bertujuan memastikan kualitas pembangunan, mencegah pemborosan anggaran, serta membangun budaya kerja yang jujur, akuntabel, dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan para rekanan proyek.
(Dewi)






