KOTA BANDUNG, || Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi pengolahan dan titik penumpukan sampah di Kota Bandung, Jumat (16/1/2026), guna mengevaluasi penanganan sampah perkotaan.
Dalam kunjungan tersebut, Hanif meninjau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Baturengat, kawasan Pasar Caringin, serta Pasar Ciwastra yang menjadi salah satu sumber utama timbulan sampah di Kota Bandung.
Hanif membandingkan pengelolaan sampah di Kota Bandung dengan daerah lain di kawasan Bandung Raya, seperti Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Menurutnya, Kota Cimahi dinilai telah bergerak relatif cepat dalam pengelolaan sampah, sementara Kota Bandung masih memerlukan percepatan dan peningkatan kinerja secara signifikan.
“Dari Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, ini Cimahinya sudah relatif bergerak cepat. Kota Bandung ini yang kurang, ini harus kita tingkatkan,” ujar Hanif saat meninjau Pasar Caringin.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang semakin kritis dan hampir mencapai kapasitas maksimal akibat tingginya volume sampah yang belum terolah dengan baik.
Berdasarkan data yang diterimanya, capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung baru mencapai sekitar 22 persen, sementara lebih dari 70 persen sampah masih belum tertangani secara optimal.
Hanif menegaskan larangan penggunaan insinerator oleh Pemerintah Kota Bandung karena dinilai memiliki potensi emisi yang lebih berbahaya dibandingkan dampak sampah itu sendiri jika tidak dikelola dengan standar ketat.
Menteri Lingkungan Hidup tersebut juga memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Bandung untuk segera menuntaskan persoalan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menekankan bahwa wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai penyelenggara pengelolaan sampah di daerah, baik dari sisi kebijakan, operasional, maupun pengawasan.
“Maka kami mohon dengan sangat Bapak Wali Kota berkenan mendorong lebih cepat pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2008 yang mengamanatkan wali kota dan bupati sebagai penyelenggara,” tegas Hanif.
Meski demikian, Hanif mengapresiasi langkah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang dinilai telah berupaya meningkatkan pengolahan sampah melalui berbagai metode, meskipun capaian 22 persen dari total produksi sampah harian sekitar 1.500 ton masih jauh dari ideal.
Untuk mempercepat penanganan sampah secara masif, Hanif meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bersama pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya meningkatkan kolaborasi dan keseriusan dalam mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan.
(Dewi)






