Puluhan Tahun Mengabdi, 4.564 Honorer OKI Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

SERGAP.CO.ID

KAB. OKI, || Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi mengangkat sebanyak 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sekaligus mengakhiri ketidakpastian status ribuan pegawai non-ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Bacaan Lainnya

Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta langkah strategis Pemkab OKI untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29/12/2025), yang diserahkan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi kepada perwakilan tenaga honorer.

Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu dipilih sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

“Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi. Tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu,” ujar Muchendi.

Ia menambahkan, perbedaan hanya terletak pada regulasi dan status administratif, sementara kontribusi dan dedikasi tetap menjadi ukuran utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi sebagian honorer, kebijakan ini menjadi pengakuan penting di penghujung masa pengabdian. Ermawati (57), tenaga honorer yang akan memasuki masa pensiun Januari 2026, mengaku lega akhirnya mendapatkan kepastian status setelah lebih dari dua dekade bekerja.

Hal serupa dirasakan Sak Imah (56), honorer yang akan pensiun Februari 2026. Ia menyebut pengangkatan ini sebagai penutup yang bermakna atas perjalanan panjangnya sebagai pegawai non-ASN.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI Antonius Leonardo menjelaskan, dari total usulan 4.600 formasi PPPK paruh waktu, sebanyak 36 orang dinyatakan batal. Pengangkatan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Pemkab OKI, dengan komposisi 600 tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.

(Wandriansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *