KPP Pratama Kupang Buka Layanan Akhir Pekan, Percepat Aktivasi Coretax Jelang SPT 2025

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Dalam rangka persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka layanan khusus aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Sabtu, 20 Desember dan Minggu, 21 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, mengatakan pembukaan layanan di luar hari kerja ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat kesiapan Wajib Pajak dalam menghadapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang seluruhnya akan dilakukan melalui Coretax DJP.

Selain layanan aktivasi, KPP Pratama Kupang juga membuka ruang konsultasi bagi Wajib Pajak yang masih mengalami kendala atau membutuhkan penjelasan teknis terkait penggunaan Coretax. Menurut Rimedi, petugas pajak siap mendampingi agar proses transisi ke sistem baru ini berjalan lancar.

“Bapak dan Ibu Wajib Pajak silakan memanfaatkan dua hari tersebut sebaik mungkin. Untuk Bapak dan Ibu pimpinan satuan kerja yang membutuhkan asistensi aktivasi akun Coretax serta Kode Otorisasi, silakan bersurat kepada kami, petugas kami siap membantu,” ujar Rimedi Tarigan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 wajib telah terdaftar di Coretax DJP, melakukan aktivasi akun, serta memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

Seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, diimbau untuk segera melakukan pendaftaran, aktivasi akun Coretax, dan memiliki KO/SE. Hingga 15 Desember 2025, tercatat sebanyak 13.026 Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah mengaktivasi akun Coretax, dan 7.155 Wajib Pajak telah memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan berbagai materi edukasi, infografis, dan panduan yang dapat diakses melalui laman resmi DJP dan media sosial. Rimedi Tarigan berharap seluruh Wajib Pajak, khususnya ASN di wilayah kerja KPP Pratama Kupang, dapat memanfaatkan layanan akhir pekan ini dan menuntaskan aktivasi Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *