KOTA TASIKMALAYA || Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak dengan mengungkap tiga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Tasikmalaya. Ketiga kasus tersebut ditangani langsung di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si.
Kasus pertama melibatkan seorang ayah kandung yang telah mencabuli anaknya sendiri sejak tahun 2022. Berdasarkan LP/B/513/XI/2025, pelaku diamankan setelah melakukan perbuatan berulang terhadap korban hingga terakhir kali pada 17 November 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Indihiang.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan membujuk korban dengan uang serta pemberian handphone. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa obat KB, pakaian korban, dan barang-barang lain yang digunakan untuk mempengaruhi korban. Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena status pelaku sebagai orang tua kandung.
Kasus kedua tercantum dalam LP/B/503/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota, yang melibatkan NH (51), seorang tante kandung yang diduga menyetubuhi keponakannya sendiri sejak 2019. Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku SD hingga kejadian terakhir pada 1 November 2025 di Kecamatan Tamansari.
Pelaku membujuk korban dengan imbalan uang antara Rp20.000 hingga Rp50.000. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ketiga tercatat dalam LP/B/517/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota terkait persetubuhan yang disertai dugaan penyekapan di Hotel Tasik LCC. Korban, remaja berusia 15 tahun, awalnya diajak bermain namun justru dibawa ke hotel dan dipaksa meminum minuman keras sebelum disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.
Korban bahkan sempat dikurung karena pintu kamar hotel terkunci dari luar, sehingga penyekapan terjadi lebih dari satu kali. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Sat Reskrim dan personel Siaga Pamapta bergerak cepat mengevakuasi korban dan menangkap para pelaku, yaitu DPS, D, serta dua pelaku lain yang masih di bawah umur. Barang bukti berupa pakaian dan lima botol bekas minuman keras juga diamankan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara maksimal tanpa toleransi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menegaskan bahwa jajaran Polres berkomitmen penuh dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak. Ia menekankan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami,” tegas Kapolres.
(Asep Kodrat)






