“Warga Melawan! Dugaan Pungli Bansos di Majalengka Meledak ke Publik”

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA || Polemik dugaan pungutan liar (pungli) pada penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Warga menilai distribusi bansos tidak transparan dan diwarnai praktik pemotongan dana bantuan oleh oknum aparat desa. Kasus ini mencuat di Desa Margajaya, Blok Mananti, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta menyetor uang setelah mencairkan Bansos BLT Kesra, PKH, dan BPNT. Mereka menyebut dimintai setoran oleh Kepala Dusun (Kadus) dengan besaran mulai Rp25 ribu hingga Rp100 ribu.

Selain itu, pencairan bansos melalui agen BRI Link disebut dikenakan biaya tambahan Rp20 ribu, belum termasuk “titipan uang” untuk Kadus. Para penerima bantuan mengaku terbebani karena dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok rumah tangga justru harus disetorkan kembali.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap bahwa instruksi penyetoran uang disampaikan melalui grup komunikasi KPM. Dalam pesan tersebut tertulis kalimat: “Kade hilap titipkeun wae”, yang dianggap sebagai ajakan untuk memberikan setoran setelah pencairan bantuan.

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Dusun membantah melakukan pemotongan bansos. Ia menegaskan bahwa uang yang diterima berasal dari pemberian sukarela masyarakat. “Saya tidak memotong. Mereka sendiri yang datang memberi. Ada yang Rp30 ribu, Rp50 ribu. Kalau yang Rp100 ribu itu bayar utang. Saat antri lama mereka minta pinjam uang untuk jajan,” ujarnya.

Kadus juga menyebut bahwa jumlah penerima BLT Kesra di Blok Mananti mencapai 109 KPM. Ia menilai isu pungli sengaja diembuskan untuk menjatuhkan citranya menjelang pencalonan kepala desa tahun depan. “Itu alasan untuk menjatuhkan saya. Maklum, saya digadang-gadang jadi calon kades,” tambahnya.

Meski versi berbeda disampaikan, fakta bahwa adanya aliran uang dari KPM ke pihak lain tetap diakui kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan potensi penyimpangan peruntukan bansos, yang semestinya diperuntukan sepenuhnya untuk kebutuhan dasar keluarga miskin.

Padahal, aturan pemerintah sangat jelas melarang pungutan apa pun terhadap bansos. Permensos No. 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa bansos tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. UU No. 13 Tahun 2011 menegaskan bantuan hanya untuk penerima sesuai DTKS. Bahkan, UU Tipikor Pasal 12 dan 13 memasukkan praktik gratifikasi dan pungutan berbasis jabatan sebagai tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Margajaya mengaku telah berkali-kali melarang adanya praktik “uang terima kasih”. Namun, imbauan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi. “Saya sudah ingatkan berkali-kali, tapi masih dilakukan. Setelah itu selalu jadi gosip ibu-ibu,” ujarnya.

Pendamping bansos dari Kemensos yang seharusnya melakukan pengawasan juga dinilai kurang aktif memberikan kontrol dan edukasi. Kondisi ini membuat pencairan bansos rentan memicu konflik horizontal dan memperkuat anggapan bahwa penyimpangan sudah menjadi budaya.

Kasus di Margajaya menjadi peringatan keras bahwa pengawasan bansos harus diperketat, serta penegakan hukum terhadap pungli harus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi hak masyarakat miskin.

(Dian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *