BINTAN, || Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti penanganan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Direktur Operasional Bintan Serenity Spa, inisial TWS, yang berlokasi di Simpang Lagoi, Kabupaten Bintan.
Kasus tersebut dilaporkan Komisaris Perusahaan, inisial AY, ke Satreskrim Polres Bintan pada Jumat, 28 November 2025, didampingi penasihat hukum perusahaan.
Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini dinilai publik terkesan tertutup dan dianggap penuh kejanggalan, sehingga memunculkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk ARM.
Menurut informasi awal yang diterima ARM, TWS sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana sebesar Rp784 juta yang diduga digelapkan.

Namun ketika pemeriksaan dilakukan, di hadapan penyidik TWS kembali mengakui jumlah penggelapan sebesar Rp1,5 miliar.
Berdasarkan penuturan istri TWS, pengakuan tersebut kembali berubah setelah AY melakukan audit internal dan jumlah dugaan penggelapan akhirnya meningkat menjadi Rp3,2 miliar.
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, meminta Satreskrim Polres Bintan memastikan proses penyidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi Polri.
Ia menilai momentum ini penting untuk menunjukkan komitmen Polres Bintan dalam mendukung percepatan reformasi Polri melalui penegakan hukum profesional dan terbuka.
Mujahid juga merekomendasikan agar penyidikan melibatkan akuntan publik independen, bukan hanya mengacu pada audit internal perusahaan, demi menjaga keseimbangan dan objektivitas hasil pemeriksaan.
ARM turut mengingatkan perusahaan agar tetap menjamin pembayaran hak dan upah karyawan selama proses hukum berjalan, karena telah ada keluhan dari pekerja mengenai keterlambatan pembayaran.
Informasi yang dihimpun ARM menyebutkan TWS dan stafnya UM sempat bekerja sejak Maret hingga Juli 2025 tanpa menerima upah, sementara AY baru bergabung setelah perusahaan berjalan dan langsung menempatkan diri sebagai komisaris.
AY disebut menawarkan proyek interior dengan menggandeng mitra PT Giri Loka Persada yang beralamat di Bekasi, namun dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi, dan nilai pembayaran.
Total nilai ketidaksesuaian proyek interior tersebut disebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar, yang jika digabungkan dengan pengakuan awal TWS sebesar Rp784 juta, hampir setara dengan angka Rp3,2 miliar yang dituduhkan.
ARM meminta penyidik memanggil semua pihak terkait dan berhati-hati dalam menetapkan tersangka, serta mempertimbangkan pendekatan restorative justice untuk menghindari potensi kriminalisasi dan diskriminasi.
“Polres Bintan harus membuktikan profesionalisme dan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Mujahid.
(Red**)






