Kepala Sekolah SDN 1 Linggajaya Diduga Enggan Dikonfirmasi Terkait Proyek Revitalisasi Sekolah

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Proyek revitalisasi sekolah yang dilaksanakan di SDN 1 Linggajaya, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan publik. Pasalnya, Kepala Sekolah berinisial “I.W.” diduga enggan memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp550.262.735,-.

Bacaan Lainnya

Program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025, yang berfokus pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Dana program ini disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan masyarakat, demi terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.

Namun, pelaksanaan proyek di SDN 1 Linggajaya justru menimbulkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi oleh awak media SERGAP.CO.ID, Kepala Sekolah tidak memberikan tanggapan baik melalui pesan WhatsApp maupun saat didatangi langsung ke sekolah beberapa waktu lalu.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai waktu dimulainya pekerjaan, mekanisme pelaksanaan proyek, serta peran pihak ketiga dalam pengerjaan revitalisasi sekolah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait hal tersebut.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa proyek revitalisasi tersebut mencakup rehabilitasi atap, pintu, dan jendela ruang kelas. Diduga, sebagian pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga, meskipun secara aturan program ini semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh panitia sekolah.

Beberapa warga sekitar sekolah juga menyoroti kurangnya transparansi dan dugaan penggunaan material dengan kualitas di bawah standar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil pembangunan tidak akan maksimal sesuai harapan masyarakat.

Warga berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dapat memberikan penjelasan terbuka terkait progres serta penggunaan anggaran revitalisasi tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah.

Program revitalisasi sekolah diharapkan benar-benar menjadi sarana untuk memperbaiki mutu pendidikan, bukan sekadar formalitas proyek pembangunan. Pemerintah menegaskan, setiap pelaksanaan harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar tujuan peningkatan mutu belajar dapat tercapai.

(Asep/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *