KUPANG, || Kasus kematian tragis Prada Lucky di tangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kabupaten Nagekeo, mulai disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). Sidang perdana ini menghadirkan 22 terdakwa, termasuk Lettu Infanteri Ahmad Faisal, komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, NTT.
Dalam perkara bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu, enam saksi dihadirkan, di antaranya Prada Richard Junimton Bulan yang menjadi saksi kunci karena turut menjadi korban penyiksaan bersama Prada Lucky.
Prada Richard mengungkapkan bahwa dirinya dan almarhum Lucky awalnya dituduh melakukan penyimpangan seksual. Namun, pemeriksaan terhadap ponselnya tidak menemukan bukti apapun. “Tidak ada apa-apa di HP saya, tapi saya dibawa,” ungkap Richard di persidangan.
Ia menceritakan, Prada Lucky terlebih dahulu dicambuk oleh Lettu Infanteri Ahmad Faisal sekitar pukul 20.00 WITA. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 00.18 WITA, Richard dipanggil oleh Sertu Andre Mahoklory dan dibawa ke ruang staf intel di mana Prada Lucky sudah disiksa lebih dulu.
Di ruang itu, Richard menyaksikan sendiri Lucky dipukul oleh Sertu Thomas Desambris Awi menggunakan tangan dan sandal. Tak berhenti di situ, ia diperintahkan mengambil selang untuk turut “diperiksa”. Karena tak menemukan selang, ia membawa kabel putih yang akhirnya dipakai untuk memukul mereka berdua.
“Sampai kulit kami terkupas. Almarhum bertahan dengan suara meringis kesakitan, dari jam 01.00 sampai 02.30 WITA,” ujar Richard dengan suara bergetar di depan majelis hakim.
Setelah penyiksaan pertama itu, Richard sempat mendengar suara Prada Lucky berteriak minta tolong dari ruangan lain. “Dia bilang, ‘ibu saya tidak pernah pukul saya seperti ini,’” tuturnya mengenang.
Keesokan paginya, Prada Lucky sempat izin ke kamar mandi dengan tubuh lebam di wajah dan paha. Namun malamnya, keduanya kembali disiksa oleh 16 orang menggunakan selang biru hingga dini hari. Komandan kompi Ahmad Faisal disebut hadir di lokasi tetapi hanya diam menyaksikan, tanpa menghentikan penganiayaan.
“Sampai kami kencing. Kena cambuk di punggung, ada yang jepit kepala pakai kaki,” kata Richard menggambarkan kekejaman para pelaku. Prada Lucky kemudian dibawa ke puskesmas dalam kondisi pucat dan penuh luka. Dokter menyebut hemoglobinnya sangat rendah.
Namun, keduanya diperintahkan untuk berbohong kepada dokter dengan alasan jatuh dari pohon. “Kami disuruh bilang jatuh dari pohon,” ujar Richard di depan hakim.
Dalam sidang itu, Richard juga membantah kesaksian Pasi Intel Thomas Desambris Awi yang menyebut selang pemukul sebesar kelingking. “Izin membantah, komandan. Sebesar jari manis,” kata Richard tegas.
Kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, menegaskan bahwa sekalipun benar ada dugaan perilaku menyimpang, semestinya prajurit dilaporkan ke atasan berwenang (Angkum) atau Denpom, bukan disiksa hingga meninggal dunia. “Bukan dilakukan penganiayaan di luar hukum,” ujar Akhmad.
Akhmad juga mengungkapkan keterangan lanjutan dari Richard Junimton Bulan bahwa dirinya dan Prada Lucky dipaksa mengakui perilaku LGBT. Pemeriksaan HP Richard bahkan tak menemukan bukti apa pun. Tes lanjutan di POM Ende menyatakan Richard normal dan tidak memiliki gejala penyimpangan.
Lebih mengejutkan, Richard mengaku dirinya dan Prada Lucky mengalami tindakan keji: cabai diulek lalu dimasukkan ke bagian tubuh sensitif, dan tubuh mereka disiram air jeruk bercampur garam atas perintah beberapa terdakwa, termasuk Made Juni Arta Dana dan Andre Mahoklory.
Richard bahkan dipaksa telanjang dan disuruh melakukan hubungan sesama jenis sebelum seorang senior memerintahkan mereka berpakaian kembali. Fakta ini, kata Akhmad, belum diungkap Richard di sidang terdakwa Lettu Ahmad Faisal, dan kemungkinan akan disampaikan di sidang berikutnya untuk terdakwa lain.
Akhmad juga menyebut terdakwa Achmad Thariq Al Qindi Singajuru sempat dua kali melarang Richard menyebut pelaku lain, hanya empat nama yang boleh diucapkan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Selasa (28/10/2025) dengan 17 terdakwa lainnya.
(Tim)
”
(Tim)






