Komisi III DPR RI dan Bupati Bekasi Sepakati Solusi Penataan Musala di Perumahan Vasana

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian persoalan fasilitas ibadah di Perumahan Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman itu dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Pj. Sekda Kabupaten Bekasi Ida Farida, Kepala Dinas Perkimtan, Camat Tarumajaya, perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra, serta perwakilan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana.

Dalam forum tersebut, Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan kehadiran Pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk mencari solusi bersama secara musyawarah dan berkeadilan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, warga, dan pengembang dalam menjaga ketertiban serta menjamin hak masyarakat atas fasilitas umum.

“Kami hadir memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk membahas penyelesaian terkait musala di kawasan Perumahan Vasana. Dari hasil rapat, telah disepakati solusi dan komitmen bersama yang bersifat mengikat karena dikeluarkan langsung oleh Komisi III,” ujar Bupati Ade Kuswara Kunang.

Ia menambahkan, persoalan tersebut bukanlah masalah agama, tetapi upaya menjaga toleransi dan hak beribadah yang dijamin oleh undang-undang. Pemerintah, kata dia, berperan memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan serta nilai-nilai kebersamaan antarwarga tetap terpelihara.

“Ini bukan masalah agama atau pembatasan sarana ibadah. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi yang adil, agar hak masyarakat terlindungi dan nilai-nilai toleransi antar warga terus terjaga,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, disepakati penataan ulang batas pagar kawasan agar musala tetap berada dalam area aman dan tertib, tanpa mengganggu fungsi lingkungan perumahan. Pengembang juga menyatakan kesiapannya menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pagar kawasan akan disesuaikan agar mencakup area musala, sehingga tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” jelas Bupati Ade, seraya menambahkan bahwa hal itu menjadi langkah konkret menjaga keharmonisan antara pengembang dan warga.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan hasil rapat tersebut menitikberatkan pada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga dalam beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan dan prinsip keadilan, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas ibadah tersebut.

(Dede Bustomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *