Hadapi Masalah Kemiskinan, Pemkab Lahat Pinta Perusahaan Pertambanagan Ikut Berperan Aktif

SERGAP.CO.ID

KAB. LAHAT, || Bupati Lahat, H Bursah Zarnubi SE melalui Wakil Bupati (Wabup), Widia Ningsih SH MH secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sumatera Selatan (Sumsel), dan Forum Penguatan Peran Perempuan Masyarakat (FP2M) Lahat. Bertempat di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini mengangkat tema “Kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Perusahaan Pemegang IUP Pertambangan di Kabupaten Lahat.” PPM Bukan Sekadar Seremonial, Melainkan Amanat Undang-Undang

Widia Ningsih menegaskan, bahwa PPM merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Selain itu, regulasi Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang berkelanjutan,” ungkap dirinya.
Oleh karena itu, sambungnya, semua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Lahat wajib menjalankan program PPM sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus nyata dirasakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang,” ucap dirinya.

Ia juga menyoroti kondisi ironis di Kabupaten Lahat, yang meskipun kaya akan sumber daya alam (SDA), masih memiliki angka kemiskinan yang tinggi.

“Bersinergi antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat sangat krusial agar PPM dapat menjadi instrumen strategis, untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” tandas Widia Ningsih.

(Agusman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *