BIMA || Sat Resnarkoba Polres Bima kembali melakukan Press Release Pemusnahan Barang Bukti hasil sitaan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotiba dan Minuman Keras, pada Senin, (8/9/2025) Sekira Pukul09.00 WITA.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK.,M.IK., menyampaikan, bahwa BB sitaan tersebut merupakan hasil dari kasus yang diungkap sejak Tanggal 21 Mei 2025 hingga 23 Agustus 2025.
“Bahwa Barang Bukti Narkotika yang akan dimusnahkan hari ini adalah hasil dari kegiatan pengungkapan rutin setiap bulan. yakni sejak Tanggal 21 Mei 2025 hingga 23 Agustus 2025.” Beber Kapolres Bima.
Diteruskannya, Dalam kurun waktu tersebut Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap 17 kasus Tindak Pidana Narkotiba dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Adapun total BB, rincinya, berupa 50,07 gram (Netto) Shabu, 719 butir sediaan farmasi yang diduga tramadol, 180 butir sediaan farmasi yang diduga jenis Trihexyphenidyl, serta 1.370 botol Miras jenis Arak Bali.
(Team)






