KOTA TASIKMALAYA, || Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 3.207 botol minuman beralkohol hasil sitaan di Lapangan Upacara Bale Kota Tasikmalaya. Kamis 28/8/2025.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas peredaran minuman beralkohol. Ia menyatakan tidak ada ruang bagi miras di Kota Santri.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kita menjaga ketertiban, melindungi generasi muda, serta menegakkan marwah Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri. Tidak ada celah dan tidak ada toleransi bagi minuman beralkohol,” ujar Viman.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP bersama aparat penegak hukum pada 25 Agustus 2025. Ribuan botol miras itu diamankan dari penggerebekan di satu titik, tepatnya di Jalan Bebedahan.
Wali Kota memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan aparat terkait yang telah menegakkan aturan daerah, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, miras bukan hanya melanggar norma agama, tetapi juga merusak kesehatan, melemahkan moral, dan mengganggu ketertiban umum. Ia menambahkan, banyak kasus kriminal, kecelakaan, hingga keretakan rumah tangga berawal dari minuman memabukkan.
Selain aparat, Viman mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Ia menekankan agar warga melaporkan setiap temuan peredaran miras di lingkungannya.
“Pemerintah dan aparat tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci agar pengawasan lebih kuat, penindakan lebih cepat, dan hasilnya lebih nyata,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tasikmalaya, unsur Forkopimda, DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta insan pers.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Tasikmalaya berharap visi “Kota Santri Zero Minol” benar-benar terwujud demi melindungi generasi muda dan menjaga keharmonisan sosial.
(Rizal)






