Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Relokasi RSUD Tipe C Painan, Kajati Sumbar Selaku Termohon Tidak Hadir

SERGAP.CO.ID

PADANG, || Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan relokasi RSUD Tipe C Dr. M. Zein Painan tahun anggaran 2015–2016 digelar hari ini Senin (11/8) di Pengadilan Negeri Padang, Kelas IA.

Bacaan Lainnya

Perkara yang terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg ini diajukan oleh M. Husni selaku Pemohon yang bertindak atas nama Gerakan Nasional Pengawas Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Sumatera Barat sekaligus masyarakat Pesisir Selatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku penyidik menjadi Termohon dalam perkara ini.

Namun, dalam sidang perdana hari ini, pihak Termohon, yaitu Kejati Sumbar, tidak hadir di persidangan. Hakim tunggal Adityo Danur Utomo, tetap membuka persidangan meski termohon tidak hadir, dan memutuskan untuk memanggil kembali pihak Kejati Sumbar pada sidang berikutnya pada Senin (25/8) mendatang.

Penasihat hukum Pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., M.M., CLA, menyayangkan ketidakhadiran Termohon pada sidang perdana ini.

“Kami berharap Kejati Sumbar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketidakhadiran ini tentu menghambat jalannya persidangan, padahal perkara ini menyangkut kepentingan publik dan transparansi penegakan hukum,” ujarnya.

Dr. Suharizal, menyebut penghentian perkara pada Maret 2023 tersebut janggal. Ia mengungkapkan, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sumbar kala itu, Yusron, dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Padahal, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan Inspektorat Pesisir Selatan menunjukkan adanya kerugian hampir Rp33 miliar. Bahkan, kajian dari salah satu perguruan tinggi menemukan bangunan RSUD baru tersebut tidak layak,” kata Suharizal.

Sementara itu, Pemohon, M. Husni, menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan langkah untuk memastikan tidak ada penghentian penyidikan secara sewenang-wenang.

“Sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein Painan, ini sudah dinaikkan ke tahap Sidik melalui SPDP. Namun pada tahun 2023 terbitlah SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Keterangan tidak cukup bukti yang dikeluarkan oleh Kajati inilah yg dipertanyakan oleh masyarakat dan diuji disidang prapradilan. Namun ternyata kajati tidak hadir, ada apa?,” ungkapnya dengan Kekecawaan.

Menurutnya, pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein Painan tahun anggaran 2015–2016 tidak memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah.

(Wempi Hardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *