Kejati Jabar Gelar Penerangan Hukum di Bandung Barat, Fokus pada Pencegahan Korupsi Dana Desa

SERGAP.CO.ID

KAB. BANDUNG BARAT || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum yang berlangsung di Kantor Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Desa Mekarmukti, 10 Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Cihampelas beserta perangkat desanya, serta masyarakat sekitar.

Melalui slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar berupaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparatur desa. Program ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan anggaran dana desa.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata respon Kejati Jabar terhadap kepercayaan publik dalam upaya penegakan hukum yang preventif. Dengan memberikan pemahaman langsung kepada para pemangku kebijakan di tingkat desa, diharapkan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana desa dapat diminimalisir.

Antusiasme peserta sangat terlihat dalam sesi tanya jawab yang interaktif. Berbagai pertanyaan diajukan seputar aspek hukum dalam tata kelola keuangan desa, menandakan tingginya minat dan kebutuhan informasi hukum di tingkat pemerintahan desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar dalam pemaparannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi pelopor dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih dari korupsi.

Para kepala desa yang hadir menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Mereka berharap Kejati Jabar terus menyelenggarakan program serupa secara berkala sebagai sarana pembelajaran hukum yang berkelanjutan bagi aparatur desa.

Dengan meningkatnya pemahaman hukum di tingkat desa, diharapkan masyarakat dan aparatur desa semakin mampu menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum serta menyebarluaskan wawasan hukum yang diperoleh kepada warga lainnya.

(Dewy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *