SUMBA BARAT DAYA, || Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya berhasil mengungkap dan menangkap lima orang pelaku kasus pembunuhan terhadap NJTP (25 tahun). Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/07/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres melalui Kasat Reskrim I Ketut Rai Artika, S.H., menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak mudah terprovokasi emosi. “Kami mohon dukungan masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah. Biarkan hukum yang berbicara,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang bermula dari persoalan sepele: tali gas sepeda motor yang baru diperbaiki. Perdebatan kecil tersebut memicu kekerasan yang berujung maut.
Setelah menerima laporan, personel gabungan dari Satuan Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi. Tiga pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Wewewa Timur, sementara dua pelaku lainnya yang mengalami luka-luka tengah dirawat di RS Lende Moripa, Kabupaten Sumba Barat, dengan penjagaan ketat dari aparat.
Upaya cepat dan tepat dari jajaran Polres Sumba Barat Daya ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat atas komitmen dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
(Ms)






