KAB. TASIKMALAYA, || Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, kusam, dan lusuh terlihat masih berkibar di wilayah Desa Sundawenang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Kondisi ini menuai sorotan karena dinilai mencederai nilai penghormatan terhadap simbol negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bendera tersebut sudah dalam kondisi yang tidak layak namun tetap dikibarkan di tempat umum. Hal ini menimbulkan keprihatinan masyarakat dan memunculkan dugaan kelalaian dari pihak pemerintah desa.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Sundawenang, Ade Ubad, yang akrab disapa Ubad, memberikan tanggapan yang mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa dirinya lupa mengganti bendera tersebut. “Oh iya, lupa. Padahal sudah ada, cuma belum dipasangkan,” ujarnya dengan wajah santai. Rabu 16/7/2025.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi negatif dari sejumlah warga dan pemerhati kebangsaan. Mereka menilai sikap kepala desa mencerminkan rendahnya rasa nasionalisme serta kurangnya kesadaran terhadap pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.
Pasal 24C dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan bahwa bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam wajib segera diturunkan. Pengabaian terhadap hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur lambang negara.
Tidak hanya sebagai simbol, Bendera Merah Putih juga merupakan representasi dari kedaulatan, sejarah, dan perjuangan bangsa Indonesia. Keberadaannya harus dijaga dengan penuh rasa hormat, termasuk oleh seluruh perangkat desa dan pejabat publik.
Ironisnya, kondisi ini terjadi justru menjelang momen penting peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Situasi ini pun menjadi sorotan warga yang berharap ada tindakan tegas serta kesadaran dari aparat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan konkret dari pihak Pemerintah Desa Sundawenang terkait penggantian bendera tersebut. Masyarakat pun berharap ada perhatian serius agar insiden serupa tidak terulang kembali.
(M.Ali)






