KUPANG, || Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak eksepsi terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K dalam sidang lanjutan yang digelar tertutup pada Senin (14/7/2025). Sidang ini mengagendakan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU menilai dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat material sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena itu, JPU memohon agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tetap dilanjutkan dan dakwaan dinyatakan sah secara hukum.
Eksepsi yang diajukan terdakwa sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, yakni Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Budi Nugroho, SH, MH, Andi Alamsyah, SH, dan Reno Nurjali Junaedy, SH. Tim penasihat hukum menyatakan dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan disusun secara tidak cermat.
“Kami tetap pada pendirian bahwa dakwaan JPU kabur dan tidak memenuhi unsur kecermatan serta kelengkapan. Kami memohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” tegas Akhmad Bumi kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan bahwa dakwaan yang disusun secara alternatif dan kombinasi dalam kasus ini bisa menimbulkan benturan antar peristiwa dan antar undang-undang, terutama karena Indonesia belum memiliki payung hukum khusus terkait prostitusi online.
“Kita hanya mengandalkan UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE. Tanpa perumusan dakwaan yang cermat, hal ini rentan menimbulkan multitafsir,” ujar Bumi yang pernah bergabung di PBHI.
Ia juga menyoroti fenomena prostitusi online sebagai masalah sosial yang lebih luas. Dalam perkara ini, kata Bumi, prostitusi online muncul sebagai jalan keluar ekonomi, bahkan digunakan untuk membiayai kuliah dan kebutuhan hidup, dengan keterlibatan keluarga yang mengkhawatirkan.
“Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi kegagalan negara dalam menyediakan pendidikan dan lapangan kerja. Ada 145.268 anak tidak sekolah di NTT. Negara seolah menutup mata terhadap kenyataan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bumi mempertanyakan validitas dakwaan terkait korban. “Ada korban yang tidak pernah membuat laporan, artinya mereka tidak merasa dirugikan. Ini jadi problem dalam merumuskan delik,” tambahnya.
Ia menyarankan agar pemerintah tegas: jika setuju prostitusi online, maka legalisasi dan tarik pajak; jika tidak, maka harus ada penutupan total situs-situs seperti Michat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, SH, CN, dengan anggota Florence Katerina, SH, MH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH. Panitera pengganti: Yeremias Emi, SH.
Tim JPU dalam sidang ini merupakan gabungan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, terdiri dari Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, dan Kadek Widiantari, SH, MH.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
(Ms)






