Wagub NTT Himbau Tidak Larang Angkut Masuk Kota : Harus sesuai Aturan Berlaku

Wagub NTT Himbau Tidak Larang Angkut Masuk Kota : Harus sesuai Aturan Berlaku

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Permasalahan kendaraan pick up di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Bacaan Lainnya

Keluhan masyarakat, terutama dari para sopir dan pemilik usaha kecil yang mengandalkan kendaraan pick up sebagai sarana utama distribusi barang, terus bermunculan.

Mulai dari aturan pembatasan trayek, penertiban secara tiba-tiba, hingga ketidakjelasan status legal kendaraan, semuanya menimbulkan keresahan yang meluas.

Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma meminta waktu 3 hari saat menerima audiensi dari perwakilan para supir pick up dan mahasiswa di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTT, Selasa (8/7/2025).

Kepada wartawan, Wagub Jhoni mengatakan informasi terkait angkutan pick up dan angkutan kota (angkot) ada beberapa informasi yang salah.

“Ada informasi tentang pemerintah melarang, itu informasi salah,” ingatnya

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT tidak pernah melarang pick up mengakut penumpang, namum hanya dibatasi 5 orang yang mempunyai barang bawaan didalam pick up.

“Bagi kendaraan pick up bisa masuk membawa penumpang maksimal 5 orang membawa barang sedangkan bagi tidak membawa barang wajib turun di Noelbaki” Tegasnya.

Sesuai surat edaran gubernur Aturan Karena pick up kota wajib juga mendapat penumpang.

“jadi kalu barang penuh ditambah orang banyak akan mengancam keselamayan penumpang. Jadi saya minta semua supir pik up atau angkot mrmahami aturan yang dikeluarkan pemerintah” Tambahnya.

Pemerintah juga berkomitmen akan mengakomodir kepentingan rakyat dengan memeprhatikan atauran dan keamanan, keselamatan dan keadilan dalam Masyrakat.

” jika ada informasi pemerintah melarang. Ini adalah informasi Hoaks yang Mendiskreditkan pemerintah” Ungkapnya.

Bagi pihak yang mnyebarkan Informasi dirinya menegaskan untuk bisa memberikan informasi akurat.

Ia juga mrnghimbau masyarakat bisa patuh aturan dan ketentuan berlaku agar terjadi ketertiban dan ketenteraman.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *