KAB. OKI, || Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Pedamaran untuk tahun ajaran 2025 tengah menjadi sorotan menyusul adanya dugaan maladministrasi.
Gugatan pidana dan perdata terhadap Kepala Sekolah, Linda Wati, S.H., M.Pd., tengah dipersiapkan oleh Masyarakat Pendukung Gibran MPG OKI, melalui ketua tim investigasi Heriyanto dan Andi Perdi Ansyah , orang tua calon siswa melalui kuhasa hukumnya Sahril hakip SH MH, turut mendukung gugatan ini.
Tuduhan utama yang diajukan mengarah pada ketidaktransparanan dan ketidakprofesionalan dalam sistem verifikasi dan pengelolaan data calon siswa. Kelompok orang tua siswa mempertanyakan proses evaluasi dan pengelolaan data yang dilakukan oleh tim verifikasi sekolah, mengatakan proses tersebut bermasalah dan menimbulkan ketidakpuasan serta kecurigaan.
Heriyanto, Ketua Tim Investigator Masyarakat Pendukung Gibran MPG OKI, menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti dan siap melayangkan gugatan resmi. Dalam pernyataan pada Sabtu, 28 Juni 2025, Heriyanto menjelaskan,
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kami anggap cukup kuat untuk mendukung gugatan ini. Kami berharap proses hukum akan mengungkap kebenaran terkait dugaan maladministrasi ini.”tegasnya
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya kejanggalan pada Kartu Keluarga (KK) seorang calon siswa. KK tersebut mencantumkan koordinat lokasi di Ekuador, Amerika Selatan, sementara siswa tersebut berdomisili di Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, berjarak sekitar 2 kilometer dari sekolah. Kejanggalan ini menjadi bagian dari bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.
Tim Investigator MPG OKI dan kuasa hukumnya berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan OKI, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Sumatera Selatan, Polres OKI, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung.
Pihak wali siswa juga telah melakukan upaya koordinasi dengan Kepala Sekolah, namun tidak membuahkan hasil. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.
Ediman Kalung, Ketua Komite Sekolah melalui Heriyanto menyatakan kekecewaannya dan keprihatinannya terhadap dugaan maladministrasi ini dan menegaskan pentingnya transparansi dalam proses PPDB.
Pihak SMP Negeri 1 Pedamaran belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan yang dilayangkan. Berita ini akan diperbarui seiring dengan perkembangan kasus dan tersedianya informasi lebih lanjut dari semua pihak terkait.
(Wan)






