POLRES TASIKMALAYA KOTA, || Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Rilis resmi disampaikan pada Selasa pagi, 15 Mei 2025, didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel bernopol Z-8167-AI bertuliskan PT. Namira Selaras Mandiri yang dicurigai digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Saat dihentikan dan diperiksa di Jalan Raya Gentong, Desa Buniasih, petugas menemukan truk tersebut membawa sekitar 8.000 liter BBM subsidi jenis solar, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Petugas juga menemukan alat bantu berupa pompa penyedot BBM.
Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa solar tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU. BBM disedot dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu dipindahkan ke dalam truk tangki untuk didistribusikan secara ilegal ke wilayah industri dan pertambangan di luar kota.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni:
- Tedi (53) – Pemilik perusahaan
- Ruhiyat bin Toha (49) – Sopir truk
- Muhamad Hamdan (32) – Kernet
Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu unit truk tangki
- STNK dan kunci kendaraan
- Satu unit pompa set merek Honda
- Satu unit handphone
- Beberapa dokumen pengangkutan BBM
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Polres Tasikmalaya Kota akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara,” tegas Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi.
(Agus Nur Mk)






