Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Karang Layung

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Perhutani

SERGAP.CO.ID

POLRES TASIKMALAYA KOTA, || Jajaran Polres Tasikmalaya Kota di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) yang diketahui melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka menjalankan penambangan secara tradisional menggunakan alat-alat sederhana dan tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan. Selain itu, mereka juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti boraks dalam proses ekstraksi emas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain:

  • Mesin jack hammer
  • Kompresor
  • Troli kayu
  • Nozzle embos
  • Cangkul
  • Ember kompan
  • Kowi
  • Beberapa set alat pertukangan

Atas perbuatannya, SH dan JP dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi.

(M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *