Kesbangpol Kota Sukabumi Gelar Pembinaan Ormas 2025

Kesbangpol Kota Sukabumi Gelar Pembinaan Ormas 2025

SERGAP.CO.ID

KOTA SUKABUMI, || Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi mengadakan kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Joglo’ne Lentera Hotel Pangrango, yang dimulai pada pukul 07.30 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Rabu 26 Februari 2025

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kota Sukabumi dan bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan Ormas dalam mewujudkan Kota Sukabumi yang harmonis dan bahagia.

Acara ini diikuti oleh 30 Ormas terdaftar yang ada di Kota Sukabumi, di antaranya adalah perwakilan dari DPC PWDPI Kota Sukabumi yang diwakili oleh Yusmeli Jafar, Nael dari BPK Oi Kota Sukabumi, dan banyak lainnya.

Kesbangpol Kota Sukabumi Gelar Pembinaan Ormas 2025

Hadir pula dalam acara ini Kepala Kesbangpol Kota Sukabumi, Yudi Yustiwan, S.T., M.T., Anggota Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi Ardi Wantoro, Ibu Cek Putri Humaira dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M Hasan Asari, yang sekaligus membuka acara tersebut.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD Auris Kota Sukabumi, Budi Adinata, menyampaikan beberapa pendapat terkait pengelolaan Ormas. Ia menekankan pentingnya Ormas untuk tertib administrasi dan berharap semua Ormas yang terdaftar bisa mendapatkan perhatian dan bantuan sosial yang adil. Ia juga menyinggung tentang kecemburuan sosial yang terjadi ketika banyak Ormas yang terdaftar namun tidak mendapatkan bantuan yang sesuai.

Sementara itu, perwakilan dari Persis Kota Sukabumi menyampaikan pertanyaan terkait panduan nasional bagi badan otonom yang ada dalam organisasi, seperti Persatuan Istri Persis dan lainnya.

Ibu Cek Putri Humaira, yang hadir mewakili Kemendagri, memberikan penjelasan penting terkait hak-hak Ormas, di antaranya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk berkolaborasi, serta hak untuk memperoleh dana hibah, yang hanya bisa diberikan kepada Ormas yang terdaftar di pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua Ormas bisa mendapatkan bantuan setiap tahun, dan besaran bantuan tersebut juga berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan serta kemampuan anggaran.

Lebih lanjut, Ibu Cek Putri juga menjelaskan mengenai UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas, yang mengharuskan Ormas untuk terdaftar di pemerintah agar dapat menerima bantuan dan mendapatkan pengakuan.

Bagi Ormas yang sudah terdaftar namun belum mendapatkan bantuan, ia menyarankan agar terus berkomunikasi secara intens dengan Kesbangpol.

Dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol Kota Sukabumi, Yudi Yustiwan, menyatakan bahwa keberadaan Ormas di Kota Sukabumi memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan masyarakat. “Ormas menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan pemerintah, dan dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan kegiatan yang positif serta sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Ormas di Kota Sukabumi dapat semakin aktif, produktif, dan berperan lebih besar dalam membantu masyarakat serta berkolaborasi dengan pemerintah untuk menciptakan Kota Sukabumi yang lebih baik.

(Agus S/Eneng Nur K)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *