KAB. KARAWANG || DPRD Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman masa reses II tahun sidang 2024-2025. Rapat ini berlangsung di gedung sidang DPRD Karawang pada Jumat (7/2/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua I H. Oma Mihardja Rizky, Wakil Ketua II Tatang Taufik, dan Wakil Ketua III Dian Fahrul Zaman, dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang H. Aang Rahmatullah, para asisten daerah, kepala OPD, camat, lurah, serta kepala desa. Selain itu, perwakilan dari BUMN, BUMD, perusahaan swasta, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas), LSM, dan insan pers juga ikut serta menghadiri rapat tersebut.
Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, dalam kesempatannya mengumumkan bahwa masa reses II akan dilaksanakan selama enam hari, mulai dari 12 hingga 17 Februari 2025. Reses ini akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Pelaksanaan reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat guna pembangunan di Kabupaten Karawang.
“Masa reses ini menjadi rekomendasi dan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam melaksanakan pembangunan yang berfokus pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sejalan dengan visi Astacita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, sebelum menutup rapat paripurna, mengucapkan selamat menjalankan masa reses II tahun 2024-2025 kepada seluruh anggota DPRD. Ia juga menekankan pentingnya menjalankan reses dengan optimal demi memperoleh hasil yang maksimal.
(Liputan : Ahmad Z)