KAB. OGAN ILIR, || Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Kabupaten Ogan Ilir, terungkap permasalahan serius yang mengancam akses layanan kesehatan masyarakat. Penghentian layanan BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di RSUD Tanjung Senai akibat tunggakan iuran Pemkab Ogan Ilir senilai Rp18 miliar menjadi sorotan tajam Komisi IV DPRD Ogan Ilir.
Wakil Komisi IV, Sayuti, mengungkapkan bahwa penghentian layanan ini bermula dari pemberitahuan melalui pesan WhatsApp pada 1 Januari 2025. Meskipun demikian, RSUD Tanjung Senai berupaya memberikan pelayanan kepada pasien yang tengah menjalani perawatan, termasuk kasus darurat, dengan menggunakan dana cadangan kas daerah. Namun, pasien baru rujukan dari Puskesmas terpaksa menanggung biaya pengobatan sendiri sementara waktu.
“Kejadian ini sangat disayangkan,” ujar Sayuti dalam keterangannya, Jumat (3 Januari 2025). “Meskipun ada upaya penanganan darurat, pasien rujukan dari Puskesmas terdampak langsung. Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem yang perlu segera diperbaiki.”
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut, menurut Sayuti, telah menumpuk selama setidaknya sembilan bulan. Rincian pasti jumlah tunggakan dan periode penunggakan masih dalam proses penelusuran Komisi IV. Pihak Pemkab Ogan Ilir menjanjikan penyelesaian masalah ini pada Senin, 6 Januari 2025.
Sayuti menekankan pentingnya antisipasi dan manajemen anggaran yang lebih baik agar kejadian serupa tidak terulang. “Seharusnya, tiga bulan sebelum kontrak berakhir, permasalahan ini sudah diantisipasi,” tegasnya. “Sekitar 65.000 jiwa warga Ogan Ilir bergantung pada BPJS-KIS, dan kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama.”
Sayuti menyarankan Pemkab Ogan Ilir untuk mempelajari regulasi terkait kemungkinan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan jaminan kesehatan dan mendorong peningkatan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga Ogan Ilir. Ia menilai kejadian ini sebagai kelalaian manajemen anggaran.
Anggota Komisi IV lainnya, Amrina Rosada, menambahkan bahwa Komisi IV akan terus mengawasi dan mempertanyakan perkembangan penyelesaian masalah ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika masih mengalami penolakan layanan pada Senin mendatang.
Pengumuman penghentian layanan BPJS-KIS di kantor lama Dinas Kesehatan semakin memperkuat fakta adanya permasalahan ini. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap akses layanan kesehatan bagi masyarakat Ogan Ilir, khususnya menjelang HUT ke-21 Kabupaten Ogan Ilir. Permasalahan ini menuntut respon cepat dan solusi komprehensif dari Pemkab Ogan Ilir untuk melindungi hak kesehatan warganya.
(YV/TIM)