KUPANG, || Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa sekolah-sekolah di bawah kewenangan provinsi tidak boleh merekrut tenaga pendidik tanpa rekomendasi resmi dari dinas. Jika aturan ini dilanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan.
Pernyataan itu disampaikan Ambrosius dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD NTT, Plt Kepala SMKN 2 Kupang Muhammad Tey, dan Komite Sekolah SMKN 2 Kupang, Selasa, 11 Januari 2025. Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran sejak September 2024.
Menurut Ambrosius, kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pendidikan dan mencegah perekrutan tenaga pendidik tanpa analisis kebutuhan yang matang. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan 2.506 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan sudah mengangkat sekitar 2.800 guru PPPK.
“Jika perekrutan dilakukan sembarangan tanpa perencanaan yang jelas, sistem pendidikan kita bisa terganggu. Oleh karena itu, semua sekolah wajib mengikuti aturan ini,” tegas Ambrosius.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan tenaga pendidik harus memiliki landasan hukum yang jelas. Jika ada pelanggaran, kepala dinas akan bertanggung jawab penuh atas dampaknya.
Dalam rapat tersebut, Plt Kepala SMKN 2 Kupang, Muhammad Tey, mengakui telah merekrut 19 tenaga honorer guru tanpa izin dari dinas. Ia berdalih bahwa langkah tersebut dilakukan karena kebutuhan mendesak di sekolahnya.
“Saya akui perekrutan ini tanpa izin resmi, tetapi kami lakukan karena sekolah memang membutuhkan tenaga pengajar tambahan,” ujar Muhammad Tey.
Selain membahas perekrutan tenaga pendidik, Ambrosius juga meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait penunjukan Muhammad Tey sebagai Plt Kepala SMKN 2 Kupang. Ia menegaskan bahwa penunjukan itu berdasarkan pertimbangan teknis, bukan karena intervensi pihak tertentu.
“Saya pastikan bahwa saudara Muhammad Tey diangkat sebagai Plt berdasarkan pengalaman dan kompetensinya. Tidak ada titipan dari siapa pun, termasuk anggota DPRD,” kata Ambrosius.
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa ada anggota Komisi V DPRD NTT yang ikut campur dalam proses penunjukan tersebut. Namun, Ambrosius membantah keras tuduhan itu.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT berharap dengan kebijakan yang lebih ketat ini, kualitas pendidikan di provinsi ini dapat meningkat. Selain itu, transparansi dalam penunjukan kepala sekolah dan perekrutan guru juga harus tetap dijaga.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD NTT ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD NTT, Yadin Pua Rake, didampingi Wakil Ketua Winston Rondo dan Agustinus Nahak, serta Sekretaris Inosensius Fredy Mui. Seluruh anggota Komisi V DPRD NTT juga hadir dalam pertemuan ini.
(Dessy)