Seleksi P3K Lembata Menuai Polemik: Pelamar ‘Siluman’ dan Dugaan Maladministrasi

Seleksi P3K Lembata Menuai Polemik: Pelamar ‘Siluman’ dan Dugaan Maladministrasi
Caption : Foto Ilistrasi

SERGAP.CO.ID

LEMBATA, || Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan tajam.

Bacaan Lainnya

Banyak peserta mengeluhkan adanya ketidaksesuaian penerimaan pegawai dengan Analisis Jabatan (Anjab) yang telah diajukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fenomena ini memicu keresahan, terutama di kalangan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Seleksi P3K di Kabupaten Lembata menuai protes dari berbagai pihak. Proses yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil OPD menyebabkan munculnya dugaan maladministrasi. Sejumlah peserta seleksi menyampaikan kekhawatiran atas keberadaan pelamar yang tidak pernah bekerja di OPD tertentu, namun justru lolos formasi yang telah diajukan oleh OPD tersebut.

“Saya sudah bekerja lebih dari 10 tahun dan masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tapi sekarang posisi saya terancam karena pelamar dari luar OPD lolos begitu saja. Ini sangat mengecewakan,” ungkap salah seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, seleksi semestinya dilakukan sesuai Anjab yang disusun OPD. Namun, ia menuding banyak pelamar ‘siluman’ tiba-tiba muncul tanpa rekam jejak kerja yang relevan. “Mereka diloloskan begitu saja. Ini menimbulkan ketidakadilan bagi kami yang sudah lama mengabdi,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan intervensi pihak tertentu yang meloloskan pelamar tanpa mempertimbangkan kebutuhan formasi. “Beberapa pelamar terlihat mendapat akses khusus, langsung menemui BKD PSDM dan akhirnya lolos meskipun tidak sesuai formasi,” ujar sumber yang sama.

Sejumlah sumber lainnya menyatakan lemahnya pengawasan oleh panitia seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) memperburuk situasi. Beberapa OPD dilaporkan telah memenuhi kuota formasi, tetapi tetap menerima pelamar dari luar.

“Tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun justru diabaikan. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Jika situasi ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem seleksi akan hancur,” kata seorang tenaga honorer.

Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong, membantah adanya ketidaksesuaian dalam proses seleksi. Menurutnya, formasi yang tersedia diumumkan secara terbuka untuk semua peserta yang memenuhi syarat, tanpa ada pengkhususan bagi pelamar tertentu.

“Khusus untuk formasi yang tersedia, tidak ada ketentuan untuk kapling karena diumumkan secara terbuka bagi peserta yang memenuhi syarat. Untuk kelulusan, murni berdasarkan hasil seleksi dan akan ditetapkan oleh Panselnas (BKN). Terima kasih,” jelas Said Kopong.

Keresahan tetap memuncak di kalangan tenaga honorer yang merasa hak mereka terabaikan. Mereka mendesak agar seleksi P3K ini ditinjau ulang dan pelaksanaan rekrutmen ke depan dilakukan secara transparan dan adil. BKD dan PSDM diharapkan mampu memastikan seleksi sesuai kebutuhan strategis daerah, sehingga tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi tenaga honorer, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Rekrutmen seperti ini tidak hanya merugikan tenaga honorer, tetapi juga berdampak pada pemenuhan kebutuhan daerah. Kami harap ada tindakan tegas untuk membenahi proses ini,” tegas salah satu tenaga honorer lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi BKD dan PSDM Lembata untuk menjaga kepercayaan publik serta kredibilitas proses seleksi di masa depan.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *