KUPANG, || Polri adalah institusi yang mengawali keamanan dalam negeri.Polri miliki markas-markas dari tingkat pusat sampai ke wilayah, dari tingkat Mabes namanya Mabes Polri dan kewilayahan namanya Mapolda, Mapolres dan Mapolsek.
Dengan Jargon Polri Presisi maka dalam melaksanakan Tugas pokok Polri sesuai amanat UU no 2 tahun 2002 seperti memelihara Kamtibmas, melindungi melayani mengayomi masyarakat, penegakan hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) selalu mengedepankan prediktif, responsibilitas dan transparanasi berkeadilan.
Dalam tugas kepolisian ada banyak satker pendukung seperti pada tingkat Mabes Polri ada Itwasum Polri, Baharkam Polri, Badan Reserse, Badan Intelijen dan lain sebagainya yang sama juga ada di tingkat kewilayahan.
Untuk tingkat Polda khususnya Polda NTT seperti satker-satker pendukung diatas adalah salah satunya direktorat penegakkan hukum yaitu Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda NTT.Ditreskrimsus ini adalah Direktorat yang khusus, karena menangani tindak pidana khusus seperti perindustrian dan perdagangan, perbankan, korupsi, migas dan ITE.
Dengan kekhususannya maka setiap personil yang ingin masuk ke Diterskrimsus harus benar-benar di seleksi supaya mampu bertugas dengan baik. Adapun kompetensi dari personil-personil penyidik yang ada di Ditreskrimsus masih harus ditingkatkan lewat pendidikan kejuruan yang dilaksanakan oleh dinas namun kuota untuk pelatihan tersebut sangat terbatas.
Dengan keterbatasan yang ada maka projek leader dalam hal ini peserta didik PKN TK II angkatan XXXI tahun 2024 an. AKBP Yohanis Nisa Pewali,SS.,MH menghadap pimpinan Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombsepol Benny Remus Hutajulu,SIK.,MH untuk memberikan masukan dan saran terkait dengan terobosan pelatihan dan bimbingan lewat coaching dan mentoring untuk meningkatan disiplin kerja dari penyidik/personil ditreskrimsus.
Dengan saran untuk terobosan tersebut maka Direktur Reskrimsus menerima dengan baik dan meminta untuk mempersiapkan segala sesuatu seperti administrasi, produk dan dokumen yang terkait dengan pelatihan tersebut.
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan maka dapat menghasilkan produk coaching dan mentoring yang didapat dari berbagai sumber dan disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan pelatihan dan pembimbingan kepada anggota untuk meningkatkan kompetensi penyidik dan akhirnya dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
Dari kegiatan tersebut diharapkan nantinya akan menghasilkan output yang baik terkait peningkatan kompetensi anggota penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.
Hasil dari kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kapolda NTT, para stakeholder internal ditreskrimsus maupun stakeholder eksternal pada satker lainnya dan khususnya satker pengawasan yang terkait dengan kedisiplinan anggota yaitu Itwasda, Biro SDM, Bidang Hukum dan Bidang Propam.
Harapannya semoga dengan terobosan ini dapat dilakukan pada semua satker kepolisian untuk meningkatkan kompetensi anggotanya sesuai dengan tugas pokok pada satker masing-masing untuk menjadi Polri Presisi.
Dengan adanya pelatihan dan pembimbingan lewat coaching dan mentoring ini para personil dapat lebih bertanggungjawab dan mengasah ilmu kepolisian dengan baik karena dalam coaching dan mentoring tersebut ada banyak hal yang dapat di pelajari seperti etika, disiplin, hirarki, penguasaan aturan, loyalitas,tanggungjawab, fokus pada kinerja dan lain sebagainya.
Bagi personil yang sudah diberikan pembimbingan, namun belum ada peningkatan maka diberikan pembinaan atau rotasi pada satker lainnya untuk penyegaran sehingga semu anggota dapat berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik khususnya dalam rangka untuk pengembangan karir seperti proposi jabatan, pengajuan memperoleh penghargaan lewat Kep Kapolda NTT dan usulan untuk melanjutkan sekolah.
Dengan cara ini maka personil polri yang presisi dapat meningkatkan kinerja yang berdampak pada meningkatnya pelayanan pada masyarakat yang mencari keadilan serta berdampak baik pada tugas-tugas kepolisian pada umumnya untuk mencapai Polri yang Presisi. Inilah terobosan dari projek leader lewat proyek perubahan untuk meningkatkan disiplin kinerja penyidik khususnya di Direktorat Resese Kriminal khusus Polda NTT dan Polri pada umumnya.
(Ss)






