Transparansi Anggaran Rp40 Miliar KPU Purwakarta Jadi Sorotan

SERGAP.CO.ID

KAB. PURWAKARTA, || Anggaran sebesar Rp40 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menuai perhatian publik. Isu ini mencuat seiring penyelenggaraan debat publik calon bupati dan wakil bupati, di mana transparansi penggunaan dana tersebut dipertanyakan, terutama terkait mekanisme pelaksanaan debat dan kebijakan yang diterapkan kepada media.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa (19/11/2024), beberapa wartawan melaporkan adanya pembatasan akses liputan selama acara debat publik. Selain itu, mereka juga mengungkap adanya kebijakan pembayaran sebesar Rp100.000 per tayang untuk setiap berita yang diterbitkan. Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hingga kini, Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, belum memberikan tanggapan resmi. Hal serupa juga dilakukan oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos. Publik mendesak kedua pejabat tersebut segera memberikan klarifikasi untuk menjawab keraguan terkait transparansi anggaran dan pelaksanaan debat publik.

Rencananya, debat publik ini akan digelar pada Senin, 18 November 2024, di Harper Hotel. Namun, minimnya informasi mengenai alokasi anggaran dan mekanisme pelaksanaan acara tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Pembatasan akses liputan dan kebijakan pembayaran kepada wartawan dinilai tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi.

Ketua organisasi media MIO, Ronal, bersama masyarakat yang peduli dengan keterbukaan informasi, mendesak KPU Purwakarta untuk segera memberikan penjelasan terkait alokasi anggaran dan pelaksanaan debat publik. Menurut Ronal, keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Purwakarta.

Transparansi dalam penggunaan anggaran publik, khususnya yang berkaitan dengan proses demokrasi, harus menjadi prioritas. KPU Purwakarta diharapkan tidak hanya menjelaskan penggunaan anggaran secara rinci, tetapi juga memperbaiki kebijakan yang dapat menghambat fungsi media dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas independen.

Dengan demikian, langkah proaktif dari KPU untuk memberikan penjelasan tidak hanya akan menjawab keraguan masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilihan yang jujur dan transparan di Kabupaten Purwakarta.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.