Penerapan MBS, di SD Negeri Jatihurip Kecamatan Cisayong Tasik Jadi Temuan, dan Diduga Amburadul

Penerapan MBS, di SD Negeri Jati Hurip Jadi Temuan dan Diduga Amburadul

SERGAP.CO.ID

KAB TASIKMALAYA, || Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan sebuah program pemerintah dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Indonesia sesuai dengan UU Sisdiknas No. 23 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa sekolah dibangun atas Manajemen Otonomi Sekolah masing masing dengan penerapan Managemen Berbasis Sekolah.

Bacaan Lainnya

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan kebijakan pendidikan yang sangat populer. Para pejabat sering menyampaikannya dalam berbagai kesempatan pidato di depan para guru dan kepala sekolah. Bahkan orang tua siswa pun telah banyak mengenalnya dari pengurus Komite Sekolah atau memperolehnya dari kesempatan pelatihan.

Terkait dengan penerapan MBS, di SD Negeri Jati Hurip jadi temuan dan diduga amburadul dalam penerapannya MBS. Bukankah penerapan MBS benar-benar dapat mendongkrak mutu pendidikan?.

Penerapan MBS, di SD Negeri Jati Hurip Jadi Temuan dan Diduga Amburadul

Pasalnya saat awak media melakukan sosial kontrol mempertanyakan Papan Informasi Bos terhadap kepala sekolah Rabu 11 September 2024. Terlihat masih terpasang papan informasi Tahun 2015 dan Monografi 2023, tapi sampai saat ini belum ada terpampang papan informasi dan Monografi  tahun 2024.

Namun dalam hal ini, Awak media mengklarifikasi Bapak Ahmad Kepala Sekolah SD Negeri Jatihurip yang berada di JL. Raya Ciawi No.156, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya Prov. Jawa Barat yang juga merangkap K3S melalui Telpon/Chat WhatsApp tidak di respon sama sekali.

Diduga Kepsek SDN Jatihurip telah melanggar UU KIP keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 pasal 52, yang mengatur badan publikasi dengan sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 5 Juta.

Selain itu peraturan tersebut sudah tidak di indahkannya, tentang aturan juklak juknis BOS yang telah di atur peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 6 Tahun 2021.

Adapun tugas Tim dan pengawas dari Disdik Kabupaten Tasikmalaya yang tertuang Huruf C ” Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penggunaan Dana BOS Reguler terhadap masyarakat secara terbuka, dokumen yang harus di publikasikan yaitu Rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan di lakukan pada Papan Informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah di lihat atau di akses Masyarakat.

Maka dari itu, di mohon kepala dinas Pendidikan mengenai pengawasan penggunaan Dana BOS dan penerapan MBS  agar  di tingkatkan, kalau bisa di audit. ” Pungkasnya.

(M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *