Pemberian Tunjangan Kesejahteraan untuk Anggota DPRD

Sergap.co.id

Kota Cimahi – Pemberian Tunjangan Kesejahteraan untuk Anggota DPRDKetua LSM Penjara, Andi Halim, menyatakan kekecewaannya terhadap pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024. Kekecewaan tersebut berkaitan dengan tidak adanya pemberian baju kehormatan dewan dan pin kehormatan dewan pada acara tersebut, sebagaimana dilaporkan dalam berita di secondnewsupdate.co.id pada 15 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H Totong Solehudin, memberikan klarifikasi. Dalam keterangan persnya pada Senin (19/8/2024), Totong menjelaskan bahwa pakaian dinas dan atribut merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Totong menambahkan bahwa tunjangan kesejahteraan berupa pakaian dinas dan atribut baru dapat diberikan setelah anggota DPRD resmi menjabat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 155 ayat (2) dan (4), keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur, dan masa jabatan anggota DPRD dimulai pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Lebih lanjut, Pasal 156 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota harus mengucapkan sumpah/janji di hadapan ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD. Dengan demikian, Totong menegaskan bahwa pemberian pakaian dinas dan atribut akan dilakukan setelah anggota DPRD resmi memangku jabatannya sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga telah diterapkan pada periode sebelumnya.

(Dewi)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *