Ribuan PPPK Kab. Tasikmalaya Yang Diangkat Pada 7 Mei 2024, Tidak Bisa Mendapatkan Gaji Ke 13

Ribuan PPPK Kab. Tasikmalaya Yang Diangkat Di Bulan Juni 2024, Tidak Bisa Mendapatkan Gaji Ke 13

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Awak media yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan Fornalis memsoalkan ribuan PPPK yang ada di Kabupaten Tasikmalaya tidak mendapatkan Tunjangan dan Gaji ke 13, kepada BPKSDM dan BPKAD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (08/07/2024).

Bacaan Lainnya

Nuraeni, Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan untuk pengajuan PPPK karena berada di Regional III kebetulan usualan PPPK Kabupaten Tasikmalaya itu di Bulan April 2024.

Setelah persetujuan tekhnis turun baru kemudian kita SK Pengangkatanya, makanya SK nya itu 3 Mei dan di 7 Mei PPPK diambil Sumpah.

“Temen PPPK melaksanakan tugasnya di bulan Mei pada tanggal 8, jadi ada ketentuan kalau mulai kerja di tanggal satu itu berhak mendapatkan gaji, kalau di tanggal dua kesana PPPK berhak mendapatkan gaji di bulan berikutnya. “Ujarnya.

“Untuk gaji ke 13 harus ada dasar gaji di bulan sebelumnya sementara di bulan Mei 2024 PPPK belum mendapatkan gaji,” Ungkapnya.

Ribuan PPPK Kab. Tasikmalaya Yang Diangkat Di Bulan Juni 2024, Tidak Bisa Mendapatkan Gaji Ke 13

Sementara itu, Oky Kabid Pembendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tertuang di Pasal 12 ayat (1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024, dan ayat (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024. Serta ayat (3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

“Jadi sudah jelas karena temen-teman kita PPPK yang diangkat tahun ini di bulan Juni, otomatis tidak bisa mendapatkan gaji ke 13 karena di bulan Mei belum mendapatkan gaji, sesuai dengan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024. Jelasnya Oky dihadapan awak media.

Selain itu, untuk Tunjangan PPPK pada bulan Juni belum bisa dimasukan sebab sampai bulan Mei 2024 data keluarga dari PPPK ini belum masuk sehingga Gaji di bulan Juni 2024 tidak bisa dimasukan dengan tunjangan.

“Namun untuk, bulan Juli 2024, karena data kelurganya sudah lengkap itu dibayarkan dengan tunjanganya,” Ucap Oky.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023. Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.

Di, Pasal 39 A. Ayat (1) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan di ayat (4) Laporan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan. Serta ayat (5) Laporan rencana pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 14 pada bulan sebelum bulan pembayaran gaji tahun anggaran berjalan.

Saat ditanya apakah, regulasi yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan itu disampaikan secara tertulis kepada kasubag umum dan Kepegawaian di masing masing OPD yang ada PPPK nya.

Sebab, tidak akan muncul pertanyaan dari PPPK kalau regulasi ini disampaikan kepada PPPK yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya menyampaikan lewat lisan, tanpa tulisan. “Tuturnya.

Hal ini sangat disayangkan karena untuk sekelas perangkat daerah tidak bisa menyampaikan secara tertulis.

(Red**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *