Diduga Buruknya Pelayanan Puskesmas Kertahayu Ciamis, Pasien Mengalami Kebocoran Ginjal

Diduga Buruknya Pelayanan Puskesmas Kertahayu Ciamis, Pasien Mengalami Kebocoran Ginjal

SERGAP.CO.ID

KAB. CIAMIS, || Sejumlah pihak berkomentar tentang buruknya Pelayanan Puskesmas Kertahayu Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Hal ini ditengarai, atas insiden beberapa waktu lalu dimana akibat kelalaian pegawai Puskesmas setempat, diduga telah terjadi Penelantaran Pasien hingga sebabkan Kebocoran Ginjal.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi diduga akibat kelalaian penjaga puskesmas yang tidak professional dalam menjalankan tugas, sehingga berakibat fatal. Pasien dalam kondisi kritis dan saat ini Ginjal Bocor tanpa penanganan dikarenakan petugas Puskesmas Menyatakan Pasien tidak apa apa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berita tentang pelayanan buruk seringkali terjadi di puskesmas Kertahayu. Dikatakan demikian, karena ini disinyalir bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berulang-ulang. “Ungkap Uday.

Berdasarkan pengakuan warga bahwa, Puskesmas tersebut sering kai tidak profesional dalam menangani pasien dari tenaga medis, Sehingga warga setempat sering kali merasa kecewa terhadap Pelayanan kesehatan dari Puskesmas Kertahayu ini.

Harapan masyarakat setempat memiliki pasilitas kesehatan yang baik dari pemerintah daerah pun seakan pudar akibat kurangnya profesional dan buruknya pelayanan dari Puskesmas setempat.

Komentar kurang sedap pun didapati dari beberapa warga setempat, dimana pengguna fasilitas kesehatan puskesmas memberikan tanggapannya langsung ke awak media tentang Puskesmas Kertahayu diduga dari kejadian yang pernah dialami bersama keluarganya di Puskesmas Kertahayu. “Betul, itu perlu dibenahi untuk Puskesmas Kertahayu, Aku sendiri mengalami bawa ibu sakit namun katanya gak apa-apa dan tidak ada tindakan, akhirnya aku bawa ke klinik terdekat Langsung di tangani dengan baik.

Berdasarkan komentar- komentar tersebut dapat dipastikan banyak masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan Puskesmas Kertahayu. Diduga kuat Seringkali melakukan pelanggaran disiplin Pegawai, atas kebutuhan Pelayanan Publik untuk warga.

Untuk diketahui, mengacu pada standar pelayanan publik itu sendiri, semua sudah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No 25 tahun 2009 dimana pada pasal 4 jelas dikatakan Penyelenggara pelayanan publik harus berasaskan Kepentingan umum, Kepastian hukum, Kesamaan hak, Keseimbangan hak dan kewajiban, Keprofesionalan, Partisipatif, Persamaan Perlakuan/tidak diskriminatif, Keterbukaan, Akuntabilitas, Pasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan waktu dan kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.

Namun sayang. Fakta justru berbanding terbalik, dimana masyarakat seringkali disuguhkan praktik kelalaian yang selalu berulang kali terjadi di Puskesmas Setempat.

Pasilitas publik, dalam bentuk pelayanan kesehatan yang digadang-gadang mendapat dana BLUD untuk peningkatan pelayanan yang begitu besar, justru terkesan omong kosong belaka, dibuktikan dengan beberapa komplain dari masyarakat seputaran Kecamatan Pamarican di Kabupaten Ciamis.

Peristiwa inipun Patut dijadikan perhatian khusus, Puskesmas Kertahayu ini masih banyak kekurangan, dan jauh dari kata memadai, Masyarakat menilai bahwa selama ini manejemen pengelola Pasilitas pelayanan, tidak berjalan dengan baik.

Pada undang-undang tersebut, juga terdapat sanksi yang diamanatkan, apabila terdapat pelanggaran yang terjadi pada pelayanan publik, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.

Dalam hal ini Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ciamis, Harus memberikan tindakan pasti berupa sanksi tegas terhadap pelaku yang sudah jelas melanggar ketentuan sebagai penyelenggara pelayanan publik, jangan hanya sekedar diberikan peringan ringan sehingga tidak ada efek jera kepada pelaku pelanggar tadi, dan menjadi kekecewaan besar bagi masyarakat.

Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Komisi 4 Ciamis Wagino akan berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kelalaian pelayanan medis khususnya yang terjadi di Puskesmas Kertahayu yang mengakibatkan Ginjal Bocor karena Pembiaran. “ Katanya kepda wartawan. Kamis 20/06/2024.

Informasi, miris memang bagaimana mungkin Puskesmas yang sudah terakreditasi untuk standar Penanganan sangat mengecewakan, ini bukan hanya terkait peristiwa kemaren yang berakibat fatal, Akan tetapi lebih kepada objek permasalahan yaitu kelalaian dari para penanggung jawab pelayanan yang mengakibatkan Fatalnya Penyakit Berkelanjutan.

Kemudian terkait ada berita bahwa keluarga sudah memaafkan saya sangat mendukung, toh itu memang sudah nasib. Akan tetapi, peristiwa Fatalnya sampai ginjal Bocor kan tidak serta merta ada sebab dan ada akibat serta ada aturan misalnya dalam KUHP diatur dalam hal undang-undang kesehatan.” Pungkasnya H Wagino.

(Suryana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *