Ini Tanggapan Kepala UPP Kelas III Kota Agung Terkait Viralnya Tarif Penyeberangan.

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || – Menanggapi viralnya pemberitaan di media massa elektronik beberapa hari belakangan ini terkait tarif ongkos penumpang dan barang yang naik dan dikeluhkan oleh para penumpang atau para pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan penyeberangan laut Semaka Kota agung kabupaten tanggamus provinsi lampung, Rabu 12 /06/2024.

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Pelabuhan ( UPP ) kelas III Kota agung bapak Derita Adi Satrio yang diwakili oleh Staf Tata Usaha E.Ari.S. kepada Ketua LPKNI DPD Tanggamus dan di dampingi oleh benerapa awak media bahwasanya apa yang diputuskan oleh pihak Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kota agung tersebut jelas sangat disayangkan dan merupakan keputusan sepihak.

” Terkait naiknya ongkoos atau tarif penumpang dan barang sebagaimana yang dimaksudkan itu seharusnya kami tau, dan ini kami tidak mengetahuinya. Sementara yang kami tau belum ada kenaikan tarif, tarif itu masih yang lama yang dipituskan dan berlakukan semenjak tahun 2020 yaitu Penumpang Rp. 30ribu dan Barang Rp. 10 atau 5ribu tergantung quantitas barangnya. maka kenaikan tersebut merupakan perbuatan ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Satria Bahari , “terang E.Ari.S.

Masih Staf TU E.Ari. S. menambahkan bahwa keluhan rekan-rekan media merasa susah untuk menemui ketua pengurus Kopersi Satria Bahari M.Iqbal. selaku penanggung jawab Loket penyebrangan tersebut ia menegaskan,” jangankan kawan-kawan media ataupun LSM kami saja dari Pihak UPP yang merupakan bapak mereka, sangat sulit untuk menemuinya, di telpon pun gak pernah ngangkat,” tegas Ari.

Saat ditanya terkait sanksi terhadap kecerobohan yang dilakukan oleh pihak Koperasi pengelola TKBM beliau menegaskan,” ya tentunya semua ada konsekuensinya, bisa sangsi berat sampai dengan pembekuan ijin atau rekomendasi pengelolaan terhadap Koperasi tersebut, tutupnya.

Diketahui sebelumnya viral diberitakan terkait Tarif penumpang dan barang naik, penumpang mengeluh dan laporan ke LPKNI. berikut berota sebelumnya.

(Sahidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *