Wali Murid Menjerit, Diduga Biaya Perpisahan SD Negeri Leuwikidang Kecamatan Bungursari Pantastis

SERGAP.CO.ID

KOTA. TASIKMALAYA, || Berakhirnya Penghujung Tahun Ajaran 2023/2024 pihak sekolah menyusun dengan adanya acara perpisahan.

Bacaan Lainnya

Padahal pemerintah dan aparat penegak hukum negeri mendengung – dengungkan hapus pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi.

Bentuk kekecewaan serta keluhan yang terpendam dari orangtua murid terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri Leuwikidang Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. Senin 10/06/2024.

“Seluruh siswa mulai dari kelas 1 hingga kelas IV diwajibkan mengeluarkan anggaran yang ditafsir sampai Jutaan, Kelas VI yang akan meninggalkan bangku disekolah dasar harus mengeluarkan uang sebesar 305 ribu dan siswa perempuan 340 ribu, tidak sampai dari situ murid kelas 1 sampai kelas V harus mengeluarkan dana sebesar 50 ribu persiswa.

Jumlah keseluruhan siswa di SD Negeri Leuwikidang berjumlah 270 murid,” Kata Salah satu Panitia Orangtua Murid (POM) sambil memberikan kertas berita acara hasil dari musyawarah tanpa adanya stempel dari ketua Komite.

Wali Murid Menjerit, Diduga Biaya Perpisahan SD Negeri Leuwikidang Kecamatan Bungursari Pantastis

Ditempat yang sama kepala Sekolah, Kindi Suhendi mengatakan, Saya hanya mengikuti apa kemauan pihak orangtua tentang adanya acara perpisahan, itupun hari ini tahu tentang besaran biaya yang harus ditanggung pihak orangtua. “Kata Kindi berkilah seolah-olah melemparkan kepihak POM.

“Disinggung adanya biaya 5000 perbulan yang dibebankan ke orangtua kami tidak tahu. “Ujarnya.

Ditempat terpisah, Kadis Pendidikan kota Tasikmalaya, Ucu Anwar mengatakan, Saya ucapkan terimakasih atas laporan awak media yang sudah uji petik disekolah, ini membantu kinerja saya yang notabene semua jumlah sekolah dikecamatan Bungursari belum terinjak semua, dan jajaran kami akan segera lakukan pembenahan dijajaran sekolah yang barusan dikemukakan.”Kata Ucu Anwar sambil melihat data photo yang dipegang awak media.

“Besok lusa Saya akan turun ke sekolah tersebut dan apa yang tertulis jelas saya lihat, memang betul itu tidak boleh dibebankan kepihak Wali Siswa Terkait pembiayaan Foto Izasah dan NISN. “Tegasnya.

Sementara Johan Pemerati Dunia pendidikan, dirinya mengatakan sangat Ironis mengingat Perihal di atas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

“Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang Sifatnyaj sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”Jelasnya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (Pemerintah Pusat dan Daerah).”Pungkasnya.

Setelah berita ini ditayangkan pihak Inspektorat belum dampat ditemui

(M Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *