Pastikan Hewan Kurban Sehat, Pemkab Turunkan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Pemkab Turunkan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Guna memastikan kesehatan hewan kurban, Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, bekerja sama dengan MUI Karawang, melepas 244 orang untuk mengecek kondisi kesehatan hewan yang dijual untuk keperluan Hari Raya Idul Adha 1445 H. Kamis,6 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE mengatakan, hewan kurban yang beredar di masyarakat, harus dalam kondisi yang sehat dan layak untuk dikonsumsi. Bupati mengatakan, dari 244 orang tersebut adalah dokter hewan, ULP dan penyuluh hewan.

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Pemkab Turunkan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan

“Kita juga bekerja sama dengan MUI, agar hewan yang dijual untuk kurban sesuai dengan syariat agama Islam,” ujar Bupati.

Bupati berujar, kegiatan antemortem (sebelum disembelih) dan postmortem (setelah disembelih) dilaksanakan oleh Pemkab Karawang, agar hewan dan daging kurban yang nanti dibagikan benar-benar berstatus sehat dan layak potong serta halal.

Bupati juga memastikan, proses pemeriksaan hewan kurban gratis. Bahkan, jika ada hewan yang perlu diberikan vitamin dan nutrisi, tim menyediakan vitamin gratis untuk diberikan kepada hewan. “Gratis. Kita harus benar-benar memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Bupati.

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Pemkab Turunkan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan

Merujuk dari situs Baznas RI, syarat hewan yang boleh dikurban yakni:

  1. Hewan ternak
    Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.
  2. Usia hewan yang cukup
    Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
  3. Bebas dari cacat
    Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

(Ahmad**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *