“Kuasa Hukum Keba Pala Ndima, SH., S.Pd., M.Pd Berserta Partners Jelaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Press Rilis:"Kuasa Hukum Keba Pala Ndima, SH., S.Pd., M.Pd Berserta Partners Jelaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, || Tepat Pukul 12.00.wita bertempat dikantor LBHS sementara di desa Bera Dolu kabupaten Sumba Barat telah dilaksanakan pres rilis terkait kasus pencabulan terhadap anak pukul 12.00 wita.Selasa,4 Juni 2024

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Keba Pala Ndima, SH., SP.d, M.Pd beserta Partners jelas,Berdasarkan fakta fakta terungkap dipersidangan maupun di tingkat kepolisian sampai ketingkat pengadilan bahwa persi kami pengacara Yohanes Bulu Gege (Bpk Soter) tidak terbukti secara sah sebagai pelaku pencabulan terhadap anak.

Kami merasa tidak puas secara hukum bahkan dari klien kami Yohanes Bulu Gege merasa tidak puas dengan tegas menolak putusan PN Waikabubak yang menyatakan dan menjatuhkan terdakwa atas nama Yohanes Bulu Gege di jatuhkan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp.200.000.000;00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam amanat putusan menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkannya dan kemudian membebankan kepada perkara.

Press Rilis:"Kuasa Hukum Keba Pala Ndima, SH., S.Pd., M.Pd Berserta Partners Jelaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Pledoi kemarin bahwa kami dari kuasa hukum Yohanes Bulu Gege dan berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan,Yohanes Bulu Gege tidak terbukti sebagai pelaku tindak pidana seperti yang di dakwahkan oleh Jaksa penuntut umum di dalam JPU menjatuhkan pidana selama 13 tahun.

Didalam upaya hukum sesuai hak hak KUAP kepada terdakwa Yohanes Bulu Gege bahwa keterangan dari Yohanes Bulu Gege dan keterangan dari pada saksi l-saksi,saksi bicara (saksi menguntungkan) meringankan dari Yohanes Bulu Gege benar benar tdak melakukan dugaan pidana seperti itu.

Kami sebagai kuasa hukum sangat sesalkan dan kami tidak puasa sehingga kami melakukan upaya hukum yang namanya banding dan kemarin sudah menyatakan memori banding dan pernyataan untuk menerima bukti-bukti,kami sudah pegang dan sebentar kami akan lakukan pendaftaran memori banding kami sudah siapkan semuanya.

Alasan apa kami kuasa hukum melakukan upaya hukum pada klien karena tidak puas dengan keputusan yang pertama,didalam pengungkapan fakta yang terungkap dalam persidangan,bahwa Yohanes Bulu Gege tidak terbukti sebagai pelaku Karena saya memiliki fakta hukum terutama saksi-saksi kemudian keterangan dari pada terdakwa.Yang berikut keterangan saksi di ajukan oleh korban dari kejaksaan hanya 2 orang saksi-saksi,saksi itu tidak mengetahui hanya mendengar cerita dari korban sedangkan saksi korban sebagai pelapor menerangkan tidak singkron.

Oleh sebab itu saya yakin bahwa Yohanes Bulu Gege didalam pledoi saya kemarin sudah menerangkan bahwa Yohanes Bulu Gege tidak terbukti sebagai pelaku,klien saya tidak merasa puas saya tetap melakukan yang namanya upaya kasasi sesuai dengan hak yang diberikan kepada kami sebagai kuasa hukum,”jelas Keba Pala Ndima

Selesai jumpa pers istri Yohanes Bulu Gege,Afliana Londa Lende kepada media menyampaikan dan menceritakan awal kejadian yang pertama mendengar suara teriakan dari tempat rumah mantan kepala desa dan sorenya saya pulang di rumah dengan anak saya yang umur 2 tahun setelah itu tiba tiba terdengar suara teriakan yang menyatakan Yohanes Bulu Gege memperkosa anak kecil,tidak lama kemudian Marthen Dapawola datang di rumah saya membawa parang langsung masuk di rumah dengan kata-kata caci maki juga pada saat itu saya tidak bisa berbuat apa apa karena suami saya lagi mc.

Dengan hukuman 13 tahun untuk suami saya secara pribadi saya terpukul dan merasa kaget dengan kasus ini padahal selama ini suami saya tidak pernah ada masalah apapun karena kami hidup selama ini dengan damai dan suakacita.

sebutnya lagi,Perasaan saya selam ini tanpa suami seperti hampa saja,saya merasa kesedihan dan kesusahan karena selama ini saya mencari nafkah untuk anak anak maupun diri sendiri,”pungkasnya

(MSS**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.