KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, || Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan pria paruh Bayu, berinisial MI, yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 12.15 WITA. Di RT 1 Desa Kembang Janggut.
Berawal dari informasi masyarakat, di lokasi TKP memang kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan dan kemudian sekitar pukul 12.20Â WITA, anggota Polsek Kembang Janggut melakukan penangkapan di Desa Kembang Janggut.
“Didapatkan 1 poket sabu-sabu di bawah kasur sebanyak 4,21 gram,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito.
Polsek Kembang Janggut pun menemukan barang bukti lainnya, yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah HP warna silver, 2 sendok takar, 1 pipet kaca dan 1 bong.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses Hukum lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Jimmi/Humas).