JPU Pessel Tuntut Tersangka Tindak Pidana Pemilu It Arman Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

JPU Pessel Tuntut Tersangka Tindak Pidana Pemilu It Arman Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

SERGAP.CO.ID

KAB. PESSEL, || Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu dugaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman terus bergulir di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/4).

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Al Ikhsan menuntut terdakwa It Arman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Rizky saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Painan.

Terkait tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kurniadi Aris, akan melakukan nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

“Ya, kami akan melakukan nota pembelaan,” kata Aris.

Ini Kata Komisi Yudisial Terkait Sidang Tidak Pidana Pemilu di Pesisir Selatan 

Diluar persidangan, Komisi Yudisial RI, Feri Ardila selaku penghubung Koordinator Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, adalah untuk melakukan pemantauan sidang dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diinformasikan oleh Bawaslu Sumbar.

“Pemantauan kami hari ini merupakan inisiatif dari Komisi Yudisial (KY) berdasarkan informasi yang kami terima dari Bawaslu Sumbar. Kenapa kami juga ikut memantau persidangan ini, karena KY RI juga ada MoU dengan Bawaslu terkait bagaimana proses persidangan perkara pidana pemilu,” kata Feri Ardila.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bawaslu tersebut, maka pihaknya turun langsung untuk melakukan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat dan perilaku hakim.

“Itu sebenarnya tujuan kami datang kesini. Kami melakukan pemantauan ini hingga sidang putusan nantinya,” ucapnya lagi.

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.